KEJAGUNG TETAPKAN KETUA CYBER ARMY SEBAGAI TERSANGKA PERINTANGAN PENYIDIKAN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO, tata niaga timah, dan impor gula.


MAM diduga menjadi koordinator utama dalam penggerahan 150 buzzer yang ditugaskan menyebarkan opini dan membenarkan konten negatif terhadap penanganan kasus oleh penyidik Kejagung. Upaya ini dilakukan bersama Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima kelompok,” ujar salah satu sumber.


Setiap buzzer diberi bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita-berita yang menyudutkan para tersangka serta mempublikasikan konten melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter).


Lebih lanjut, MAM juga diduga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS terkait isi video dan konten negatif yang disebarkan.


Saat ini, Adhiya telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.