Bandar Lampung, 6 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang bandar narkoba berinisial M di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (6/5). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket besar sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penindakan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Teluk Betung Selatan.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap tersangka terkait kasus peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka M diketahui sebagai bandar yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik narkoba.
“Tersangka yang kita amankan sebagai bandar untuk wilayah Bandar Lampung. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, lalu dilakukan pengembangan oleh penyidik,” tambahnya.
Mengenai rincian modus dan jumlah pasti barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.
“Narkotika yang diamankan jenis sabu dan inex atau ekstasi, terkait jumlah dan beratnya nanti akan kita sampaikan. Kami mohon waktu untuk proses pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” tutup Kapolres.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.