Lampung Timur —
Dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat, kali ini di SMK Taruna Utama, Lampung Timur. Sejumlah orang tua dan siswa menyampaikan keluhan terkait praktik pemotongan sepihak oleh pihak sekolah. Dana PIP yang seharusnya diterima sebesar Rp1.800.000 per siswa, disebutkan hanya diberikan sebesar Rp50.000, dengan alasan untuk membayar tunggakan biaya sekolah.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan keterangan para wali murid, proses pencairan dilakukan secara kolektif. Siswa diarahkan ke bank oleh guru atau pihak sekolah, namun dana tersebut tidak diberikan langsung kepada siswa. Setelah pencairan, dana justru diambil dan dikuasai oleh guru atau pihak sekolah, bukan oleh siswa penerima atau orang tua yang sah.
Disdikbud: Sekolah Tidak Berhak Potong Dana PIP
Drs. Sunardi, M.Pd, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa tindakan seperti itu merupakan pelanggaran.
"Intinya bahwa PIP adalah hak sepenuhnya siswa untuk menggunakannya, tentunya untuk membantu biaya operasional seperti membeli buku, sepatu, dan kebutuhan sekolah lainnya. Sekolah tidak boleh memotong sedikit pun dari dana PIP tersebut," tegasnya.
Kemendikbudristek: Sekolah Dilarang Terlibat dalam Pencairan
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan dana hanya dapat dilakukan oleh siswa (jika usia cukup) atau oleh orang tua/wali sah. Sekolah dilarang keras ikut serta dalam proses pencairan maupun mengelola dana tersebut.
Aturan Perbankan yang Dilanggar:
- Penahanan Buku Tabungan oleh Sekolah: Melanggar prinsip kepemilikan pribadi sesuai UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.
- Pencairan oleh Guru/Pihak Sekolah Tanpa Kuasa Resmi: Melanggar Peraturan Bank Indonesia dan prinsip Know Your Customer (KYC).
- Penguasaan Dana oleh Pihak Sekolah: Termasuk indikasi penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP jika dilakukan tanpa persetujuan sah dari pemilik dana.
Ancaman Sanksi:
Tindakan tersebut bisa berujung pada:
- Sanksi administratif bagi sekolah dan ASN yang terlibat.
- Pemecatan atau pencabutan izin operasional jika terbukti terjadi penyimpangan sistemik.
- Sanksi pidana jika ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan wewenang.
Pihak Sekolah Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Taruna Utama belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, pihak sekolah memilih tidak merespons.
(Nop/Mcl)