Lampung Selatan, 30 Mei 2025 – Isu evaluasi terhadap Kepala SMKN 1 Tanjung Sari, Yornedi, semakin mencuat seiring sinyal kuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dikabarkan tengah mengambil langkah tegas.
Dugaan Penyalahgunaan Program Kunjungan Industri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Sari diduga menyalahgunakan program Kunjungan Industri (KI) dengan mengalihfungsikannya menjadi ajang wisata berkedok pendidikan. Kegiatan tersebut melibatkan kunjungan ke tempat-tempat wisata seperti pantai dan air terjun, serta menginap di hotel berbintang yang tidak berkaitan dengan pembelajaran vokasi.
Tak hanya kepala sekolah, diduga sejumlah guru pendamping yang turut serta dalam kegiatan ini juga dikabarkan akan dievaluasi.
Tambahan Uang Saku untuk Guru Pendamping
Berdasarkan informasi dari salah satu guru yang turut mengajar dan mengetahui internal sekolah, setiap guru pendamping dalam kegiatan tersebut disebut menerima uang saku sebesar Rp1 juta per orang. Pemberian uang saku ini menambah sorotan publik terkait transparansi penggunaan dana kegiatan dan dugaan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan standar program pendidikan.
Disdikbud Lampung Bertindak: Program Dihentikan Sementara
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, melalui telepon selulernya, ia mengatakan bahwa untuk sementara program Kunjungan Industri itu dihentikan, Jum'at (30/05/2025).
"Kepala sekolahnya sudah saya panggil, dan saya perintahkan kepada jajaran Disdikbud Lampung untuk stop kegiatan kunjungan industri tersebut," ujar Thomas.
Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa ke depan harus ada surat pernyataan dari orang tua/wali murid jika akan mengadakan kegiatan kunjungan industri.
"Jadi ke depannya, jika pun ada kunjungan industri oleh SMKN, maka harus ada pernyataan dari orang tua/wali murid dan harus atas persetujuan Disdik," tegas Thomas.
PWRI Beri Apresiasi dan Dukung Evaluasi
Menanggapi hal ini, PWRI Lampung memberi apresiasi dan dorongan untuk investigasi serta evaluasi. Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPD Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan atas sikap tegas Disdikbud dalam merespons permasalahan tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendorong langkah Disdikbud Lampung untuk mengevaluasi dan ketegasannya dalam menyikapi permasalahan kepala sekolah yang tidak hanya minim prestasi, tetapi juga diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menyamarkan kegiatan wisata sebagai program Kunjungan Industri,” ujar Darmawan.
Darmawan menyebut bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu telah melanggar prinsip dasar tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan relevansi program pembelajaran.
Dugaan Markup dan Penunjukan Biro Perjalanan
PWRI juga menyoroti adanya dugaan markup anggaran dalam program tersebut. Siswa dilaporkan dibebani biaya sebesar Rp2,6 juta per orang, sementara hasil penelusuran menunjukkan biaya yang wajar berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta dari beberapa biro travel terpercaya.
“Markup-nya terang. Anehnya, biro perjalanan yang digunakan justru berlokasi jauh dari sekolah. Padahal di Bandar Lampung tersedia banyak biro travel yang layak dan berizin resmi. Ini menimbulkan dugaan adanya ‘fee tersembunyi’, yang bisa mengarah pada gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor,” tegas Darmawan.
Evaluasi Saja Tidak Cukup, Investigasi Menyeluruh Diperlukan
Ketua DPD PWRI Lampung itu menegaskan bahwa langkah evaluasi tidak boleh berhenti pada kepala sekolah. Seluruh pihak yang terlibat, terutama guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, harus diperiksa.
“Kami mendesak investigasi menyeluruh, bukan hanya kepada kepala sekolah. Jika terbukti ada keuntungan pribadi atau pengadaan yang sarat konflik kepentingan, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan hukum," pungkas Darmawan.
Kepala Sekolah Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Sari, Yornedi, belum memberikan pernyataan resmi. Saat didatangi ke sekolah, ia menolak memberikan penjelasan. Bahkan, saat dihubungi melalui WhatsApp, ia memblokir nomor awak media.
Red | Tim.