Petani Menjerit: Kios Pupuk Kec Tanjung Bintang Lamsel Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

  


Lampung Selatan, 10 Juni 2025 – Harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Para petani, khususnya di Desa Serdang, mengeluhkan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan permainan harga oleh pengecer membuat petani semakin terjepit. Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa harga pupuk bersubsidi yang seharusnya terjangkau justru melonjak tinggi di Kios Argo Mukti, Desa Serdang.

"Saya bingung, Mas. Katanya harga naik karena ongkos mobil angkut pupuk. Di kios desa kami, pupuk Urea dijual Rp125.000 per sak dan Phonska Rp130.000 per sak. Kalau beli di kelompok tani malah bisa sampai Rp140.000. Itu jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah," keluhnya.

Ia berharap agar pemerintah menindak tegas penjual pupuk yang menjual di atas HET.

"Kami hanya ingin harga pupuk sesuai HET. Kalau pemerintah benar-benar ingin membantu petani, tolong awasi harga di lapangan," tegasnya.

Kios Argo Mukti Akui Jual di Atas HET

Saat dikonfirmasi, pemilik Kios Argo Mukti, Ahmad Dlael, membenarkan bahwa pihaknya menjual pupuk Urea dengan harga Rp125.000 per sak dan Phonska Rp130.000 per sak.

"Ya, kami jual Urea Rp125.000 per sak, Phonska Rp130.000 per sak, itu pun sudah termasuk ongkos antar," ujar Ahmad Dlael saat ditemui di kiosnya pada Sabtu, 9 Juni 2025.

Ahmad Dlael juga mengarahkan media untuk menghubungi paguyuban kios pupuk di Tanjung Bintang guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi paguyuban kami," tambahnya.

Indikasi Kesepakatan Harga di Atas HET?

Pernyataan Ahmad Dlael memunculkan dugaan bahwa ada kesepakatan dalam paguyuban kios pupuk untuk menjual di atas HET. Jika benar demikian, maka praktik ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram
  • Pupuk NPK: Rp2.300 per kilogram
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp3.300 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp800 per kilogram

Harga ini berlaku bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

(Tim)