![]() |
Ruang Rapat Setditjen Gedung Ditjen Bina Marga |
Lampung , Lensaindo.net - Sejumlah paket kegiatan proyek di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung pada Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan mencuat dari berbagai titik kegiatan preservasi jalan dan jembatan yang digelontorkan dengan nilai anggaran besar.
Beberapa paket kegiatan yang menjadi perhatian publik di antaranya:
-
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Padang Tambak – Bukit Kemuning – Batas Provinsi Sumsel
Nilai kontrak: Rp29.743.305.000 -
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar
Nilai kontrak: Rp30.605.864.000 -
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana; Tegineneng – SP. Tanjung Karang – KM 10
Nilai kontrak: Rp34.116.257.000 -
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas KM 10 – Bakauheni; Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono
Nilai kontrak: Rp14.149.868.000
Ironisnya, meskipun proyek-proyek tersebut baru saja dilaksanakan, kondisi fisik di lapangan kini justru memperihatinkan. Lubang jalan terlihat di banyak titik, sementara beberapa jembatan mengalami kerusakan yang membahayakan pengguna jalan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pemeliharaan oleh kontraktor?
Padahal, masa pemeliharaan proyek semestinya masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor tahun 2024. Namun, tidak terlihat adanya upaya perbaikan dari kontraktor pelaksana maupun pengawasan aktif dari pihak BPJN Lampung. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terkait penggunaan dana retensi—apakah sudah disalurkan sesuai prosedur, atau justru telah "dibagi-bagi" tanpa pengawasan?
Kinerja sejumlah pejabat di lingkungan BPJN Lampung pun menjadi sorotan. Di tengah minimnya prestasi dan lemahnya pengawasan, muncul ironi klasik yang makin terasa getir: Prestasi pejabat kini seolah bukan diukur dari kualitas jalan yang dibangun, melainkan dari seberapa berat koper yang ditenteng ke pusat.
Direktorat Jenderal Bina Marga diminta tidak lagi menutup mata. Apalagi sejumlah pejabat BPJN Lampung dikabarkan telah dipanggil oleh Polda dan Kejati menyusul mencuatnya berbagai kasus proyek jalan nasional. Sayangnya, laporan media dan pengaduan masyarakat belum cukup dijadikan dasar evaluasi menyeluruh.
Saat efisiensi anggaran diterapkan, banyak pejabat mengeluh tidak memiliki alat maupun kewenangan teknis. Tapi ironisnya, selalu ada “cara lain” ketika bicara soal proyek, terutama di jalur belakang. Sudah saatnya Dirjen Bina Marga turun tangan membersihkan dapur sendiri.
(Opini redaksi lensaindo.net)