Lampung, Lensaindo.net |Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, dan informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika ada pengecualian yang diatur oleh undang-undang.
Merujuk pada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan badan lain yang menggunakan sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta badan hukum yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Ini mencakup berbagai jenis informasi, seperti informasi tentang profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, keuangan, peraturan, kebijakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
Permohonan Informasi Publik ke BPJN
Untuk itu, Darmawan S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan Informasi Publik ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Lampung, Jum'at (18/07/2025).
Menurut Darmawan, dia meminta informasi publik terkait pembangunan Blackspot yang berada di jalan Prof Dr Ir Sutami, yang pembangunanya menelan biaya hingga Rp 30 miliar, dari APBN tahun anggaran 2023.
"Ya, saya hari ini melayangkan surat permohonan Informasi Publik kepada BPJN wilayah Lampung, untuk meminta beberapa informasi dalam pelaksanaan pembangunan Blackspot yang berada di jalan Prof Dr Ir Sutami, yang menelan biaya hingga Rp 30 miliar dari APBN tahun 2023," ujar Darmawan.
Dugaan Masalah dalam Proyek Blackspot
Hal itu dilakukan menurutnya, berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan masalah penyimpangan dalam pembangunan Blackspot tersebut.
"Saya layangkan surat permohonan Informasi Publik itu berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan Blackspot tersebut diantaranya,
- Penanganan tidak sesuai dengan titik kecelakaan dominan. Lokasi intervensi di bagian atas, padahal kecelakaan lebih sering terjadi di bagian bawah jalan.
- Dugaan penyimpangan desain dan penghematan anggaran dengan mengabaikan efektivitas penanganan.
- Penurunan angka kecelakaan tidak signifikan meskipun proyek telah dilaksanakan," jelas Darmawan.
Rincian Data Permohonan Informasi Publik
Terkait Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami :
- Salinan Dokumen Kontrak Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
- Desain Gambar/Gambar Kerja Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
- Salinan Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
- Salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
- Salinan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
Permintaan atas informasi di atas menurutnya, berdasarkan pada minimnya pemahaman dan/atau informasi yang tersedia bagi publik terkait dengan pekerjaan atau proyek sebagaimana diuraikan di atas tersebut. Di sisi lain, salah satu fungsi BPJN sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Bagian Kesatu Umum Pasal 80 BPJN memiliki peranan penting pengendalian, pengawasan pelaksanaan pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan Formal Pengajuan Informasi
Sebagai landasan formal atas pengajuan permintaan informasi ini adalah:
-
UUD 1945 Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” -
UU No.14/2008 Keterbukaan Informasi Publik,
Khususnya Pasal 11 (Informasi yang wajib tersedia setiap saat), antara lain tertulis bahwa:
“Badan Publik Wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang (antara lain) meliputi: seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat” -
UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Pasal 1 Ayat (1): “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”
- Pasal 3 Ayat (1): “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.”