Kades Purwodadi Simpang Diduga Rekayasa Berita! Libatkan Kasra dan Pengelola Pasar, Inspektorat Diminta Usut Tuntas

Lampung Selatan, Lensa Indo — Bantuan kendaraan roda tiga dari Dinas PUPR yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Pengelola Sampah "Karya Mandiri", kini memicu polemik serius akibat dugaan penguasaan sepihak oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi. Bukannya memberikan klarifikasi faktual, Lamidi justru memanipulasi opini publik melalui media online dengan narasi yang menyesatkan dan tanpa dasar hukum.

Pernyataan Lamidi yang mengklaim tidak pernah menguasai kendaraan tersebut terbantahkan oleh fakta di lapangan. Kendaraan roda tiga jenis KARYA 300 warna hitam dan mesin pemilah sampah yang secara resmi tercatat sebagai bantuan kepada kelompok "Karya Mandiri" — berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 27 September 2024 — hingga kini justru berada dalam penguasaan pribadi Kepala Desa, tanpa proses serah terima resmi atau dokumen legal yang sah.

Kendaraan tersebut tidak pernah digunakan oleh kelompok penerima manfaat, tetapi justru ditempatkan di rumah Lamidi dengan alasan “pengamanan”. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat terjadinya pelanggaran administrasi yang harus segera disikapi oleh pihak berwenang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan Faisal Amin (Kaur Kasra) sebagai pengusul bantuan yang justru memberi pernyataan bertolak belakang dengan dokumen resmi, serta Joko, pihak luar kelompok yang secara sepihak mengklaim telah menyerahkan kendaraan kepada Lamidi, menambah panjang daftar kejanggalan yang mengarah pada praktik manipulatif dalam pengelolaan aset desa.

Tindakan-tindakan ini tidak dapat dipandang remeh. Selain mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, penguasaan ilegal atas bantuan ini berpotensi melanggar hukum. Kendaraan yang dibeli dari dana publik bukan milik pribadi Kepala Desa. Maka, segala bentuk pemanfaatan tanpa dasar hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Yusuf, Ketua Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri”, menyampaikan protes keras terhadap pemberitaan sepihak yang tidak mengonfirmasi pihaknya sebagai penerima bantuan yang sah.

"Kami mengecam sikap media yang menyebarkan informasi tanpa klarifikasi. Hal ini tidak hanya menyesatkan, tapi juga mengaburkan fakta dan merugikan kelompok kami. Kami menuntut agar media tersebut segera meralat pemberitaan dan bertindak profesional," tegas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan bantuan, manipulasi data, dan pelanggaran etika pemerintahan di Desa Purwodadi Simpang.

“Kami meminta Inspektorat dan Dinas PMD tidak tinggal diam. Audit harus segera dilakukan terhadap seluruh proses bantuan ini — mulai dari pengusulan, penyaluran, hingga pengelolaan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tutupnya.

Bila tidak ada tindakan tegas dari aparat pengawas, maka citra tata kelola pemerintahan desa di Lampung Selatan dipertaruhkan. Audit menyeluruh harus menjadi langkah awal untuk membongkar potensi penyimpangan yang lebih besar.

(Tim)