Ujang Andi Diduga Dalangi Jaringan Mafia Solar di Tasikmalaya, Polisi Diminta Bertindak Tegas

 

Lensa Indo, Tasikmalaya – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebuah mobil box dengan nomor polisi Z 8339 WP diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Kendaraan tersebut terpantau beroperasi di SPBU 34.46132, Jalan A.H. Nasution, Mangkubumi, pada Selasa (26/8/2025). Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya, mobil itu diketahui milik Ujang Andi, sosok yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis solar ilegal di wilayah Tasikmalaya.

“Setahu saya, mobil ini milik Ujang Andi. Dia sudah lama dikenal sebagai pemain solar ilegal,” ungkap salah satu narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa Ujang Andi mengoperasikan sejumlah armada mobil box yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil tersebut dilengkapi alat penyedot khusus untuk memindahkan ribuan liter solar langsung dari tangki SPBU ke dalam kempu berkapasitas besar yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Selain di SPBU Mangkubumi, aktivitas serupa kerap terpantau di SPBU 34.46404 Karangmukti, Kecamatan Salawu, serta SPBU 34.46402 Jalan Raya Sukasukur, Kecamatan Mangunreja. Modus operandi ini dikenal dengan istilah “heli” di kalangan mafia solar.

Praktik tersebut jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil. Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Secara hukum, perbuatan itu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, aparat kepolisian memiliki kewajiban menindak tegas mafia BBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap laporan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan transparan.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak Polres Tasikmalaya bersama Polda Jawa Barat untuk segera menindak tegas dugaan keterlibatan Ujang Andi dan jaringannya. Desakan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali memerintahkan jajarannya memberantas mafia migas, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi yang sangat merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU, Pertamina, maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Ujang Andi dalam jaringan mafia solar di Tasikmalaya.

(dasum)