Siapa Dibalik pemback up Peredaran Obat Keras Berkedok toko Kosmetik Jenis Tramadol,Hexymer,Zolam,Tryex Tanpa Resep Dokter DiJalan lapangan Tembak No 35 Rt 3 Rw 7 kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur 13720

Lensaindo.net.Siapa Dibalik Peredaran Obat Keras Berkedok toko Kosmetik Jenis Tramadol,Hexymer,Zolam,Tryex Tanpa Resep Dokter DiJalan lapangan Tembak No 35 Rt 3 Rw 7 kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur 13720
Lensaindo.net.jakarta timur.siapa pembacup peredaran obat keras yang ada diJalan lapangan tembak no 35 rt 3 rw 7 kelurahan cibubur kecamatan ciracas jakarta timur.aparat penegak hukum Polres metro jakarta timur, dan polsek cipayung  hingga setingkat kapolres dan kapolsek saja tidak mampu menangkap Para Pengedar Obat Keras  Tanpa Resep Dokter Yang Tergolong daftar G.
Dengan sangat maraknya beredar luas di wilayah lapangan tembak cibubur jakarta timur
Terkesan dan tidak peduli nya (APH) Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Polres Metro jakarta timur dan Polsek ciracas. Hingga saat ini, dengan semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok Toko kosmetik DiJalan lapangan tembak no 35 rt 3 rw 7 kelurahan cibubur kecamatan ciracas jakarta timur.


yang jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut? karna kurangnya pengawasan dari (APH) Aparat penegak hukum Polres Metro jakarta timur dan Polsek ciracas.

Ketika awak media mendatangi salah satu Penjual Obat keras Jenis Tramadol Hecymer.zolam.Tryex. yang Dengan Cara Buka Toko kosmetik tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol  dan Hexymer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir ucap Seorang penjual Obat Keras  yang enggan disebutkan namanya .Salah satu penjual Obat Keras Asal Aceh. Saya Cuma DiSuruh Jual Saja.kalo jaga saya  baru 3 bulan kurang lebih bang ( 11/11/2025 )


Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro jakarta timur dan Polsek ciracas harus mengambil langkah tegas. Untuk para pelaku pelaku usaha yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.

Tramadol, Excimer.Zolam sendiri merupakan obat
yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut
terus-terusan berlanjut dan tidak, ditindak serius polres Metro jakarta timur Polsek ciracas. maka akan banyaknya masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jawa barat Khususnya Di Wilayah warga lapangan tembak cibubur khususnya dilingkungan warga rt 3 rw 7 rw  berlahan hancur. Karena pembiarannya peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer.Zolam dan lainnya.



(  Redaksi  )