"APH & BPH MIGAS MOHON DI TINDAK SPBU 34,17402 Dijalan Raya Jati Kramat Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat 17413 Menjadi Tempat Pengecoran Pertalite Bagi Pelaku Usaha Kecil Menggunakan Motor Thunder Secara Bulak Balik"

Bekasi Jawa Barat,Lensaindo,netl,APH  & BPH MIGAS MOHON DI TINDAK SPBU   34,17402.DiJalan Raya Jati Kramat No 88  Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede,Bekasi,Jawa Barat 10/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Subsidi (SPBU) Dengan Nomor 34,17402. Yang Berlokasi Dijalan Raya Jati Kramat Kecamatan Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite,
SPBU 34,17402 DiJalan Raya Jati Kramat Kecamatan Pondok Gede,Jawa Barat, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Bersubsidi,

Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor thunder   dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit Yang sama. secara tegas dilarang.

aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.


Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media,Pengawas SPBU 34,17402, Dijalan Raya Jati Kramat,Kecamatan Pondok Gede,Jawa Barat,Pengawas SPBU Yang Disebut Pak ( Wahyu ),sebetulnya tidak di bebaskan Terkait Motor Thunder pak,Setiap Brifing Saya Sudah Mengingatkan Sama Operator Motor Thunder Tidak Boleh Isi Bolak Balik,Kadang Saya Juga Gak Mungkin Awasin Terus Pak,Kalau Manager Sudah Mengetahui Kegiatan Motor Thunder ini,Manager Pun Sama Seperti Pengawas  Melarang Juga,SPBU Buka 24 Jam Semua Kegiatan Motor Thunder Ini Semua Tau Aturan Subsidi,Mungkin Karena Faktor Kebutuhan,Kuta juga Bukan Pura Pura Tidak Tau,Saya sudah Tegur Beberapa Kali,Kegiatan Seperti Itu Tidak Boleh Walupun Tidak Menonjol,Kegiatan Motor Thunder Ini Saya Tau Karena Saya Sibuk,Tapi Saya Sudah Kasih Arahan Sebisa Mungkin Anacaman nya Lebih Kuat,Manager Pun Sudah Arahkan Sama Operator Pom Bensin Yang Bermasalah Jangan Di Tiru,Ucapa Pak Wahyu Pengawas Spbu 34,17402 DiJalan Raya Jati Kramat Kelurahan Jati Makmur,kacamatan Pondok Gede,kota Bekasi Jawa Barat,

Manager SPBU  34,17402 ( HERI SUPRIYADI ) Sudah Mengetahui Kegiatan Motor Thunder Mengisi Bbm Bersubsidi Secara Bolak Balik,Tetapi Kenapa Dibiarkan Tidak Ada Teguran & tekanan Dengan Pengawas Dan Operator,Dengan Adanya Kegiatan Ini Manager SPBU Sudah Melanggar Aturan Dan Undang Undang Yang Sudah Dtetapkan Pemerintah,

mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan Sangsi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat .


Reporter : Redaksi