Sejumlah warga Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung melaporkan dugaan pungutan liar dalam penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Warga mengaku diminta membayar Rp20.000 untuk setiap dua sak beras oleh ketua RT setempat dengan alasan biaya transportasi. Padahal, bantuan yang berasal dari pemerintah pusat melalui Bapanas dan Bulog seharusnya dibagikan tanpa pungutan apa pun.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Tanjung Ratu menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga dalam musyawarah. Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga Dusun Umbul Pabrik, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah terkait pungutan. Menurut mereka, praktik pungutan tersebut telah berlangsung lama setiap kali bantuan dibagikan.
Perbedaan keterangan antara warga dan pemerintah desa menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi serta mekanisme penyaluran bantuan pangan di wilayah tersebut.
Regulasi seperti Perpres 125/2022, Peraturan Bapanas 12/2022, UU 13/2011, dan ketentuan dalam UU Tipikor menegaskan bahwa bantuan sosial pemerintah harus diberikan gratis dan tidak boleh dipungut biaya apa pun.
Warga berharap pemerintah desa serta pihak berwenang melakukan penelusuran, memberikan klarifikasi yang jelas, dan memastikan penyaluran bantuan berlangsung sesuai aturan, tanpa pungutan semoga ada penjelasan yang jelas,
Ujar narasumber
