Diduga Sopir Truk Berpose Pakai Seragam Polisi dan Senjata Api, Foto Viral Gegerkan Publik Lampung

 

Lampung — Media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya foto seorang pemuda yang diduga bukan anggota kepolisian, namun tampil mengenakan seragam Polri lengkap berpangkat Bripda dan memegang senjata api. Foto tersebut beredar luas di Facebook dan memicu kegelisahan publik karena dinilai berpotensi menyesatkan serta melanggar hukum.

Sejumlah warganet menyebut pemuda dalam foto tersebut dikenal sebagai sopir truk di salah satu perusahaan angkutan di Lampung, bukan anggota kepolisian aktif. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun status hukum yang bersangkutan.

Dalam foto yang beredar, pria tersebut tampak mengenakan seragam dinas harian Polri lengkap dengan atribut pangkat, serta memegang benda menyerupai senjata api laras pendek. Pose dan tampilan visualnya menyerupai dokumentasi resmi institusi kepolisian, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah ia adalah anggota sah Polri.


Publik Desak Polisi Bertindak: Atribut Negara Tak Boleh Disalahgunakan

Sejumlah kalangan mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut kebenaran foto tersebut. Penggunaan atribut kepolisian oleh warga sipil bukanlah perkara sepele, karena menyangkut marwah institusi negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika benar yang bersangkutan bukan anggota Polri, maka ini pelanggaran serius. Apalagi jika senjata yang digunakan adalah senjata api sungguhan. Aparat wajib menelusuri dari mana asalnya,” ujar salah satu pegiat keamanan yang ikut menyoroti kasus ini.


Potensi Pelanggaran Hukum yang Mengintai

Sejumlah regulasi secara tegas melarang tindakan tersebut, antara lain:

  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Mengatur bahwa atribut, tanda pangkat, dan perlengkapan kepolisian hanya boleh digunakan oleh anggota Polri yang sah.

  2. Pasal 280 KUHP
    Melarang setiap orang memakai tanda jabatan, pakaian dinas, atau atribut yang bukan haknya.

  3. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
    Mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara.

Jika terbukti senjata dalam foto tersebut adalah senjata api asli dan bukan replika, maka perkara ini berpotensi masuk ranah pidana serius.


Polisi Diminta Buka Fakta, Cegah Spekulasi Publik

Masyarakat mendesak Polda setempat segera melakukan klarifikasi terbuka, antara lain dengan memastikan:

  • Apakah seragam dan atribut yang digunakan asli atau palsu
  • Apakah senjata yang dibawa merupakan senjata api sungguhan
  • Apa motif pengambilan dan penyebaran foto tersebut

Langkah cepat diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Fenomena “Gagah-Gagahan” Berujung Masalah Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang fenomena warga sipil yang nekat mengenakan atribut aparat demi konten media sosial. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa terjadi di berbagai daerah:

  • Di Jawa Barat, seorang pria diamankan karena mengenakan seragam Reskrim untuk konten media sosial.
  • Di Jawa Timur, seorang pemuda ditangkap setelah berlagak sebagai polisi lalu lintas dan mengunggah aksinya ke dunia maya.

Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran bahwa atribut aparat bukan properti bebas pakai, melainkan simbol negara yang dilindungi hukum.

Penggunaan tanpa hak bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi jerat pidana serius.

(Kurniawan)