Oky Alfin Sandra Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Nambah Dadi Diduga Libatkan Oknum Mantan DPRD

 

Lampung Tengah | Sorot — Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Nambah Dadi Darusalam, Kabupaten Lampung Tengah, kian memprihatinkan. Berdasarkan penyataan tegas Oky Alfin Sandra, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) www.PotretPeristiwa.com, aktivitas ini telah berlangsung sekitar satu tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

“Ini sudah urgent. Semua data lapangan, dokumentasi, dan kronologi sudah kami pegang. Aktivitas ini sudah lama berjalan dan dampaknya nyata ke warga,” tegas Oky Alfin Sandra kepada tim redaksi.

Oky menekankan bahwa dokumen izin yang ditunjukkan pihak penambang tidak memenuhi ketentuan untuk kegiatan produksi, sehingga aktivitas pengambilan pasir diduga ilegal dan melanggar peraturan pertambangan.

Kerusakan Lingkungan Terbukti

Pantauan di lapangan memperlihatkan lahan pertanian terkikis, terbentuk cekungan besar, dan kontur tanah berubah drastis. Menurut Oky, kondisi ini adalah bukti nyata kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kalau turun langsung ke lokasi, kerusakannya tidak bisa dibantah. Ini bukan potensi, tapi fakta,” ujar Oky.

Selain itu, warga melaporkan air tanah tercemar dan jalan desa rusak parah akibat truk pengangkut pasir yang berlebihan.

Desakan Tegas Oky Alfin Sandra

Sebagai Kaperwil www.PotretPeristiwa.com, Oky secara terbuka mendesak DLH Lampung Tengah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Jangan tunggu kerusakan bertambah atau konflik sosial muncul. Aparat harus turun sekarang dan menindak tegas aktivitas ilegal ini,” tegas Oky.

Ancaman Hukum Jelas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti merusak lingkungan dan merugikan warga.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Lampung Tengah, aparat kepolisian, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi, meskipun tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi.