Puskesmas Merbau Mataram Diduga Kosong Saat Jam Kerja — Pegawai Kondangan, Kadinkes Bungkam, Publik Desak Copot Kepala Dinas

 




Lampung Selatan — Pelayanan dasar kesehatan di Puskesmas Merbau Mataram kembali dipertanyakan setelah warga mendapati fasilitas tersebut diduga kosong pada jam operasional, tanpa satu pun petugas yang melayani. Temuan ini memicu kemarahan publik karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala UPTD Akui Hadiri Undangan: “Masih Ada yang Kondangan”

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala UPTD Puskesmas Merbau Mataram memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia membenarkan adanya ketidakhadiran petugas pada jam layanan:

“Ya bang, saya masih ada acara undangan KUA. Buka sampai jam 13.00.”

Ketika ditanya mengenai absennya tenaga kesehatan di ruang pelayanan, ia kembali menambahkan:

 “Masih ada yang kondangan dekat puskesmas.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa layanan kesehatan ditinggalkan oleh petugas untuk menghadiri acara pribadi, sesuatu yang bertentangan dengan aturan pelayanan publik dan disiplin ASN.

Dinas Kesehatan Enggan Menjawab, Seolah Sudah Biasa Terjadi

Yang lebih disayangkan, saat awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, pesan WhatsApp yang dikirim telah terbaca namun tidak dibalas.

Sikap ini memunculkan dugaan bahwa persoalan pelayanan kosong bukan hal baru, dan dinas seolah sudah terbiasa mengabaikan laporan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap puskesmas.

Warga Marah: “Ini Orang Puskesmas Makan Gaji Buta!”

Salah seorang warga yang datang bersama istrinya yang sedang sakit mengungkapkan kekesalannya:

 “Ini orang-orang puskesmas makan gaji buta semua! Masyarakat butuh pelayanan kesehatan, tapi nggak ada orangnya. Lihat, istri saya tergeletak sakit mau berobat. Gimana kalau ada yang gawat darurat?”

Kemarahan warga mencerminkan betapa krusialnya kehadiran tenaga medis pada jam kerja. Keterlambatan pelayanan sekecil apa pun dapat mengancam keselamatan pasien.

Diduga Melanggar Aturan Pelayanan Publik dan Disiplin ASN

Dugaan puskesmas kosong pada jam operasional berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:

1. Permenkes 43/2019 tentang Puskesmas

Puskesmas wajib memberikan pelayanan pada hari dan jam kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

Pelaksana layanan wajib memenuhi kepastian waktu pelayanan.

3. PP 94/2021 tentang Disiplin PNS

ASN wajib menaati jam kerja dan dilarang meninggalkan tugas tanpa izin sah.

Jika benar pegawai meninggalkan tugas untuk menghadiri kondangan atau acara pribadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan perlu dijatuhi sanksi.

Publik Mendesak Evaluasi Berat: Jika Terulang, Copot Kepala Dinas Kesehatan

Masyarakat mulai mempertanyakan kinerja dan pengawasan Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Mereka menilai bahwa lemahnya kontrol dinas merupakan faktor utama mengapa pelayanan puskesmas berulang kali bermasalah.

“Kalau pola seperti ini terus terulang, copot saja Kepala Dinas Kesehatan. Jangan sampai masalah ini dianggap biasa. Bupati harus tahu dan turun tangan, karena apa yang terjadi di bawah adalah tanggung jawab pengawasan pimpinan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Publik menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan area kompromi, apalagi saat menyangkut keselamatan warga.

Harapan Warga: Tindakan Tegas, Bukan Janji

Warga mendesak:

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Puskesmas Merbau Mataram,

Sanksi tegas kepada ASN yang meninggalkan tugas,

Pengawasan diperketat,

Respons cepat dari Dinas Kesehatan,

Keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kejadian puskesmas kosong pada jam kerja adalah alarm keras bagi Pemkab Lampung Selatan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap kejadian ini tidak lagi terulang.