"Siapa Pemback Up Peredaran Obat Keras  Jenis Golongan G Tanpa Resep Dokter DiDesa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Aparat Penegak Hukum (APH ) Mohon Di Tindak"

Rajawalitv,net,Bekasi, Siapa Pemback Up  Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Jenis Golongan G Tanpa Resep Dokter Diwilayah Desa Segarajaya,Kecamatan Tarumajaya,

Peredaran Pil koplo dan obat keras Jenis Golongan G diWilayah Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Bekasi.mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamuflase sebagai toko kosmetik, menimbulkan keresahan mendalam dikalangan warga Segarajaya Kecamatan Tarumajaya,
Ironisnya, dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Bekasi Dan Polsek Tarumajaya terkesan tak berdaya,bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda Diwilayah Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya.

Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media,Sekertaris Desa ( Sekdes ) Segarajaya,Kegiatan Peredaran Obat Keras Tersebut Sudah Ditindak Beberapa Kali Kepala Desa Segarajaya Babinsa,Kamtibmas Dan Ibu Ibu PKK,  Tutup Tidak Lama Toko Tersebut Buka Lagi,Ucap Sekdes Segarajaya Yang Biasa Di sapa ( HABIB ),

​Obat-obatan Terlarang Seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah dibeli di toko-toko yang Berkedok Toko Kosmetik DiWilayah Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Bekasi,

Sebuah sumber warga Yang Enggan Disebutkan Namanya Mengungkapkan Kekecewaannya. “APH Merasa Tidak Peduli Dengan Kondisi ini. Obat-Obatan ini Dijual Bebas Tanpa Izin Edar BPOM,” Ujarnya.

Tim investigasi wartawan,buserkriminalitas,com, berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan konfirmasi, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir disalah satu toko kosmetik ilegal tersebut.

Pada Saat Tim Investigasi Konfirmasi , Seorang Penjual Obat Keras Yang Tak Mau Menyebutkan Namanya Asal Aceh Saya Baru Menjaga toko.Kalo Bosnya  ( Bram )  sebagai bosnya,Bahkan Penjaga Toko Terang-Terangan Menawarkan Uang Dari 10 Ribu Sampai  Rp50.000 Kepada Awak Media, Sebuah Upaya Penyuapan Yang Langsung Ditolak Mentah-Mentah.

Peredaran Obat-Obatan Berbahaya ini Jelas-Jelas Melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, Pertanyaan Besar Muncul: “Kenapa Para Pelaku Dengan Mudah Mengedarkan Obat Terlarang? Apakah Ada Oknum Yang Melindungi Mereka?” Tanya Seorang Tokoh Masyarakat Setempat Dengan Nada Khawatir.

Tramadol, Excimer, dan Zolam Adalah Obat-Obatan Yang Secara Langsung Menyerang Sistem Saraf Pusat, Berpotensi Menyebabkan Halusinasi, Kejang, Kerusakan Saraf, Penurunan Fungsi Otak, Bahkan kematian Jika Dikonsumsi Berlebihan Atau Dalam Jangka Panjang. Jika Praktik Ilegal Ini Terus Dibiarkan, Masa Depan Genersi Muda DiWilayah Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Dan Sekitarnya Berada Diambang Kehancuran.

Melihat Kondisi Darurat Ini, Warga Menuntut Agar Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya Segera Bertindak Tegas Untuk Memberantas Peredaran Obat-Obatan Terlarang Ini Hingga Ke Akar-Akarnya. Lebih lanjut, Mereka Juga Mendesak Agar Oknum-Oknum Yang Diduga Terlibat Dalam Jaringan Ilegal Ini Segera Ditangkap Dan Diproses Sesuai Hukum Undang-Undang Yang Berlaku.

Keadilan Harus Ditegakkan Demi Masa Depan Warga Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Yang Bebas Dari Cengkeraman Narkoba.



(Redaksi)

0