Aroma Pidana di SPBU 34.17412, Fasilitas Umum Diduga Diprivatisasi"

Bekasi —lensaindo, net, Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum kembali mencuat di SPBU 34.17412 yang berlokasi di wilayah Bekasi.Di Jalan Raya Hankam, Jati Murni, Bekasi, Fasilitas toilet yang seharusnya gratis dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum diduga kuat dijadikan ajang bisnis untuk memperkaya kantong pribadi.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung, manager SPBU 34.17412 justru memilih menghindar dan tidak mau menemui wartawan. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan fasilitas umum di lingkungan SPBU tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, toilet SPBU dikontrakkan kepada pihak tertentu dengan nilai sewa yang fantastis. Praktik ini jelas bertentangan dengan fungsi SPBU sebagai objek vital pelayanan publik, terlebih toilet merupakan bagian dari fasilitas wajib yang tidak boleh dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun pihak manajemen terkesan alergi terhadap pengawasan publik dan tugas jurnalistik, seolah ingin menutup rapat persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.

Tindakan menghindari awak media ini patut dipertanyakan. Ada apa di balik pengelolaan toilet SPBU 34.17412? Mengapa manager enggan memberikan klarifikasi jika merasa tidak bersalah?

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya menjunjung tinggi pelayanan publik dan integritas. Jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan SPBU serta membuka ruang sanksi tegas dari Pertamina dan aparat penegak hukum.

Awak media mendesak Pertamina, aparat pengawas, dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas umum di SPBU 34.17412.

Hingga berita ini diterbitkan, manager SPBU 34.17412 masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
🛑 Publik berhak tahu. Fasilitas umum bukan ladang bisnis pribadi.


( redaksi )