Bekasi | lensaindo, net— Dugaan praktik komersialisasi fasilitas umum kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 34.17421 yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Fasilitas umum berupa toilet SPBU, yang seharusnya gratis dan menjadi kewajiban pelayanan publik, justru diduga dijadikan ladang bisnis dengan sistem kontrak tahunan bernilai puluhan juta rupiah.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Dede Gustian,salah satu pengontrak toilet SPBU 34.17421. Kepada awak media Buserkriminalitas,Dede Gustian mengaku mengontrak pengelolaan toilet dengan nilai Rp25 juta per tahun.
“Kalau rame bisa sampai Rp500 ribu per hari, kalau sepi sekitar Rp300 ribu,” ungkap Dede Gustian, warga asal Tasikmalaya (Ciawi)
Jika dihitung secara kasar, omzet pengelolaan toilet tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun, menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan liar terselubung di area SPBU.
Pengawas Mengaku Tidak Tahu, Administrasi Justru Tahu
Saat dikonfirmasi Awak media, pengawas SPBU 34.17421 mengaku tidak mengetahui adanya praktik toilet berbayar tersebut.
“Saya sebagai pengawas tidak tahu soal toilet itu,” ujarnya.
Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan pihak administrasi SPBU, yang mengakui mengetahui bahwa toilet SPBU memang berbayar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, siapa yang sebenarnya memberi izin? Dan ke mana aliran uang kontrak tersebut bermuara?
Manajer SPBU Menghilang, Klarifikasi Buntu
Pengawas SPBU mengaku telah menghubungi manajer SPBU 34.17421 untuk dimintai keterangan. Awak media pun menunggu di lokasi.
Namun hingga waktu penungguan selesai, manajer SPBU tidak kunjung hadir dan tidak memberikan klarifikasi apa pun kepada awak media. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu.
Diduga Melanggar UU Migas
Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 40 ayat (1)
Badan usaha niaga migas wajib memberikan pelayanan yang baik dan benar kepada konsumen.
Pasal 53 huruf d
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa hak atau menyalahgunakan wewenang, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPBU Pertamina, yang mewajibkan:
Toilet bersih
Layak
Gratis untuk konsumen
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera:
Mengaudit pengelolaan SPBU 34.17421
Menelusuri aliran dana kontrak toilet
Menindak tegas jika ditemukan unsur pungli, penyalahgunaan fasilitas umum, dan pelanggaran migas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 34.17421 belum memberikan klarifikasi resmi.
( Redaksi )