"Diduga Pungli Fasilitas Umum, SPBU 34.424.09 Cilegon Tuai Sorotan"

Cilegon, Banten —lensaindo, net. 
SPBU 34.424.09 yang berlokasi di Jalan Terusan Tol Jakarta, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diduga melakukan pelanggaran terhadap fasilitas umum, khususnya pada layanan toilet bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan dan konfirmasi awak media di lokasi, ditemukan adanya pungutan liar (pungli) pada fasilitas toilet umum. Di area toilet terlihat kotak amal yang diletakkan seolah-olah sebagai kewajiban bagi pengguna fasilitas tersebut. 
Padahal, toilet di SPBU merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Selain itu, kondisi fasilitas air di toilet SPBU tersebut tidak berfungsi, sehingga menyulitkan pengguna. 

Ironisnya, salah satu karyawan SPBU terlihat mengenakan seragam resmi Pertamina, namun fasilitas dasar yang menjadi standar pelayanan justru tidak terpenuhi.

Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU yang diketahui bernama Teguh menyatakan seolah-olah tidak mengetahui adanya pungutan liar serta tidak berfungsinya fasilitas air di toilet tersebut. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pengawas SPBU memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional dan pelayanan di lingkungan SPBU.

Sikap pengawas yang terkesan tidak mengetahui kondisi di lapangan dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan internal di SPBU 34.424.09.

Masyarakat berharap Pertamina, pengawas wilayah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan ajang pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pelayanan publik.


( Redaksi)