Diduga Selewengkan Solar Subsidi dan Gunakan Barcode Tidak Sesuai Plat, SPBU X Asin Terancam Sanksi Hukum



 Kali Asin, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial X yang beroperasi di wilayah kali Asin diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menyalurkannya kepada makelar solar menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian solar secara berulang dengan barcode berbeda atau barcode yang tidak terdaftar pada kendaraan yang digunakan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan atau “dicecor” untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pemerintah. BBM solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha kecil yang telah terdaftar secara resmi.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak.

Ketentuan program Subsidi Tepat MyPertamina, yang mewajibkan kesesuaian barcode dengan plat nomor kendaraan, jenis kendaraan, dan data pengguna. Penyalahgunaan barcode dinilai sebagai bentuk manipulasi distribusi BBM subsidi.

Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Kendaraan yang sama sering terlihat bolak-balik mengisi solar, tapi kalau petani atau sopir yang benar-benar butuh justru sering kehabisan,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU X belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera melakukan audit, investigasi lapangan, serta penindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat kecil.S