Lampung Selatan —lensa indo.net
Pekerjaan pembangunan bangunan pengaman sekaligus drainase di ruas Trirejo–batas Lampung Timur, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan, baik dari sisi kualitas material maupun pelaksanaan di lapangan.
Pantauan tim awak media di lokasi menunjukkan batu yang digunakan sebagai material utama drainase tidak seragam dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Batu-batu tampak rapuh dan tidak tersusun rapat, sehingga berpotensi melemahkan struktur bangunan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, pada beberapa bagian drainase yang telah selesai dikerjakan, ditemukan banyak rongga di antara susunan batu. Plesteran pada tepi drainase pun terlihat kasar, tidak rapi, dan terkesan sekadar menggugurkan kewajiban dengan cara ditutup acian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan serta pengawasan teknis dari pihak terkait.
Ironisnya, saat tim awak media mendatangi lokasi proyek, tidak ditemukan satu pun pekerja di area pekerjaan. Proyek tampak ditinggalkan tanpa aktivitas, meski berdasarkan papan informasi, waktu pelaksanaan hanya 45 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 21 Oktober 2025.
Proyek drainase tersebut diketahui berada tepat di depan rumah kepala desa setempat. Namun, saat hendak dikonfirmasi, kepala desa tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
Terkait progres pekerjaan, Sekretaris Desa setempat memberikan keterangan singkat.
“Yang udah selesai itu 170 meter,” ujarnya, pada 26 Desember 2026.
Sementara itu, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja bukan berasal dari desa setempat.
“Yang kerja orang luar semua. Warga sini cuma nonton,” ujarnya singkat. Kondisi ini menambah daftar keluhan masyarakat, terutama terkait minimnya pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sebagai informasi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak mencapai Rp265.816.175,77, dan dilaksanakan oleh CV Cakrawala Anugerah Selatan.
Kondisi di lapangan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat. Tanpa kontrol yang serius, pembangunan bukan hanya berpotensi gagal fungsi, tetapi juga berisiko menjadi pemborosan anggaran.
Media ini akan terus menelusuri proyek tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
(redaksi)
