Icha Bungkam! Dugaan Sarang Prostitusi Berkedok Spa Terbongkar di Kota Wisata

Bogor –lensaindo, net, Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali mencoreng kawasan Kota Wisata Cibubur. Sejumlah tempat usaha yang mengatasnamakan massage dan spa, di antaranya Icha Massage, Taichi, King, Bejo, dan Spa, diduga kuat menjadi sarang prostitusi berkedok layanan pijat, beroperasi bebas di wilayah Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik asusila, jauh dari konsep layanan kesehatan dan kebugaran sebagaimana izin usaha spa pada umumnya. Tempat-tempat tersebut disinyalir menyediakan perempuan pemandu yang menawarkan layanan lebih dari sekadar pijat.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, sosok yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali usaha prostitusi berkedok spa, berinisial Sugiarti alias Icha, justru menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutup-tutupi dari publik dan aparat penegak hukum.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar norma kesusilaan dan hukum pidana ini berjalan terang-terangan di kawasan pemukiman dan pusat aktivitas masyarakat, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Keberadaan tempat-tempat tersebut memicu keresahan warga dan mencoreng citra wilayah Kota Wisata Cibubur.

Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan, penyegelan, dan proses hukum terhadap pemilik maupun pengelola usaha yang diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung.

Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar KUHP terkait perbuatan cabul, mucikari, serta penyalahgunaan izin usaha, dan tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis yang perlu diusut hingga tuntas.

Awak media akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka fakta-fakta lain demi kepentingan publik dan penegakan hukum.


Spa Jadi Kedok Prostitusi, Sarang Maksiat Berkibar di Kota Wisata Cibubur

Berkedok Massage, Praktik Prostitusi Diduga Dikelola “Icha” di Cileungsi

Bisnis Harapan Nafsu: Jaringan Prostitusi Berkedok Spa Menggurita di Bogor

Icha Bungkam! Dugaan Sarang Prostitusi Berkedok Spa Terbongkar di Kota Wisata


Pasal KUHP dan Perda yang Dapat Menjerat Dugaan Prostitusi Berkedok Spa di Kota Wisata Cibubur

Dugaan praktik prostitusi terselubung yang berkedok usaha massage dan spa di wilayah Kota Wisata Cibubur, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana dan peraturan daerah, antara lain:

🔴 Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 296 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.”

👉 Pasal ini dapat menjerat pemilik, pengelola, atau pengendali spa yang memfasilitasi praktik prostitusi.
Pasal 506 KUHP
“Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

👉 Berlaku bagi pihak yang mengambil keuntungan finansial dari praktik prostitusi.

Pasal 281 KUHP (jika terbukti dilakukan secara terbuka atau mengganggu ketertiban umum)

👉 Ancaman pidana bagi pelanggaran kesusilaan di muka umum.

🔴 Undang-Undang Terkait Perizinan Usaha
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

👉 Penyalahgunaan izin usaha spa/massage untuk kegiatan prostitusi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha permanen.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

👉 Pemerintah daerah wajib menertibkan usaha ilegal yang melanggar norma dan ketertiban umum.

🔴 PERDA Kabupaten Bogor
Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, 

Penolakan pemilik usaha berinisial Sugiart alias Icha saat dikonfirmasi awak media semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang disengaja dan ditutupi. 

Aparat penegak hukum dinilai perlu segera melakukan razia, penyelidikan mendalam, serta audit perizinan terhadap seluruh usaha massage dan spa yang diduga terlibat.


( red )