Lensaindo.net Bandar Lampung
Minggu, 11Januari 2026
Kecelakaan lalu lintas berat terjadi di Jalan By Pass Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami luka berat hingga berujung pada cacat permanen setelah terlibat kecelakaan dengan mobil operasional milik sebuah perusahaan swasta yang menabrak sebuah truk, sebelum akhirnya korban terlindas.
Korban berinisial B (39), seorang pekerja dan ayah dari tiga orang anak, diketahui sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Saat kejadian, kondisi lalu lintas di lokasi dilaporkan padat merayap. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga tertabrak dari arah belakang ketika mencoba mendahului kendaraan lain, hingga terjatuh ke badan jalan dan kemudian terlindas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Akibat insiden itu, korban mengalami cedera sangat serius. Bagian Alat Kelamin dan paha korban terlindas Ban Truk hingga menyebabkan alat vital putus, kaki sebelah kiri hancur dan patah tulang kaki sebelah kanan. Cedera tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen dan kehilangan kemampuan untuk bekerja seperti sedia kala. Saat ini korban masih menjalani perawatan lanjutan (penanganan medis berkelanjutan) di rumahnya dengan kondisi fisik yang lemah. Dan kemampuan ekonomin yang sangat terbatas.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk. Namun keluarga menilai pelayanan yang diterima tidak maksimal. Pihak rumah sakit disebut secara sepihak menyatakan kondisi korban telah membaik, sementara faktanya korban masih dalam kondisi kritis. Karena keterbatasan penanganan medis dan besarnya biaya, korban kemudian menjalani rawat jalan dan perawatan di rumah dengan seluruh beban biaya ditanggung keluarga.
Selain dampak fisik berat, korban juga mengalami trauma psikologis mendalam. Kondisi tersebut semakin memperberat kehidupan keluarga, mengingat korban selama ini merupakan tulang punggung keluarga.
Kendaraan yang terlibat diketahui merupakan mobil operasional perusahaan swasta, dengan pemilik perusahaan berinisial A. Namun hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan, baik dalam bentuk bantuan kemanusiaan, biaya pengobatan, maupun penyelesaian hukum.
Menurut keluarga, biaya perawatan korban mencapai sekitar Rp500.000 per hari, dan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan. Selain kerugian materiil yang besar, keluarga juga menanggung kerugian immateriil yang tidak ternilai, termasuk hilangnya kemampuan korban untuk bekerja dan menjalani kehidupan normal.
“Kami hanya meminta keadilan dan tanggung jawab yang semestinya. Korban kini hidup dengan cacat permanen dan tidak lagi mampu bekerja. Untuk biaya pengobatan dan perawatan sehari-hari, kami terpaksa berutang,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral atas penggunaan kendaraan operasional yang mengakibatkan penderitaan korban.
Tinjauan Hukum: Tanggung Jawab Perdata
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata, baik terhadap pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Aspek Perdata
Dalam hukum perdata, merujuk pada:
Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian.
Pasal 1367 KUH Perdata,
Pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerjanya selama menjalankan pekerjaan.
Dengan demikian, pihak perusahaan dapat dimintai tanggung jawab untuk:
Membayar seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban
Memberikan ganti rugi atas kehilangan penghasilan
Memberikan kompensasi atas cacat permanen dan kerugian immateriil
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan, aparat kepolisian, dan pihak rumah sakit terkait guna memperoleh keterangan tambahan demi keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keselamatan lalu lintas serta lemahnya perlindungan terhadap korban kecelakaan, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tanggung jawab korporasi dalam menjamin keadilan bagi masyarakat kecil.
Media kami membuka hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Tim)
