Lampung Selatan, lensaindo, net— SPBU 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga kuat menjadi lokasi pengecoran dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh jaringan yang terindikasi sebagai mafia BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lapangan serta menerima informasi dari sejumlah sumber terpercaya, termasuk warga sekitar dan pengguna jalan yang kerap melintas di lokasi SPBU tersebut.
Pada saat di konfirmasi awak buserkriminalitas,pengawas SPBU ( Tugiman) sudah mengetahui aktifitas pengecoran para mafia BBM bersubsidi baik solar dan pertalite di spbu 24 353,57 di jalan sutami desa kali asin kecamatan tanjung bintang, lampung selatan
Kronologi Dugaan Pengecoran BBM Bersubsidi
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas mencurigakan di SPBU 24.353.57 telah berlangsung secara berulang dan terstruktur.
Awal Temuan Aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar terlihat dilakukan oleh kendaraan tertentu, terutama mobil panther ( solar),mobil kijang ( pertalite) yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam penyaluran BBM subsidi.
Pola Operasi Menurut pantauan, kendaraan-kendaraan tersebut:
Mengantri berulang kali
Menggunakan plat nomor berbeda atau palsu dan di duga para mafia tersebut memiliki barcode lebih dari 1(satu)
Melakukan pengisian di jam-jam tertentu, terutama di jam sibuk pagi hari pukul 05.30 wib.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pola kerja sama antara oknum pembeli dan pihak tertentu di dalam SPBU.
Proses Pengecoran Setelah melakukan pengisian, BBM bersubsidi tersebut diduga dipindahkan (pengecoran) ke wadah lain untuk kemudian dijual kembali ke industri, kendaraan besar, atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi, sehingga negara dan masyarakat dirugikan
“Hampir tiap hari ada mobil itu-itu saja, isi Solar atau Pertalite terus., kadang pakai mobil yang sama bolak-balik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut.
Melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi
Merugikan keuangan negara
Menghilangkan hak masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi
BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk ditimbun atau diperdagangkan kembali demi keuntungan kelompok tertentu.Atas temuan ini, awak media mendesak:
BPH migas dan Aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penindakan penyelidikan
Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap SPBU 24.353.57
Pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.353.57 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum BPH Migas dan Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh SPBU
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus dugaan mafia BBM bersubsidi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi harus diperketat, agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum mafia BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang tidak bertanggung jawab.
( Redaksi)