Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Busato, Ada Apa dengan Polres Bolmut? Polda Sulut Diminta Turun Lapangan

Lensaindo, net, BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat berat dilaporkan kembali beroperasi di lokasi PETI, meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh Polres Bolmut.

Ironisnya, penertiban yang dilakukan Polres Bolmut hanya sebatas pemasangan garis polisi (police line) di sejumlah titik dan tanpa penyitaan maupun penindakan alat berat. Aktivitas sempat terhenti, namun kini kembali berjalan seolah tak tersentuh hukum, memunculkan pertanyaan serius: ada apa dengan Polres Bolmut?

Situasi ini memantik kekecewaan publik dan menimbulkan dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan pertambangan. Jika aktivitas PETI dengan alat berat terus berlangsung bebas, maka hal tersebut mencederai marwah Aparat Penegak Hukum (APH) serta memperkuat persepsi adanya ketimpangan penegakan hukum di daerah.

Aktivitas PETI secara tegas melanggar:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161 UU Minerba, yang menjerat pihak yang menampung, mengolah, atau turut serta membantu hasil tambang ilegal.

Penggunaan alat berat memperberat pelanggaran karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan ancaman keselamatan masyarakat, yang juga dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk, Menindak tegas PETI tanpa pandang bulu, Menjerat aktor intelektual, pemodal, dan backing, bukan hanya pekerja lapangan, Menolak segala bentuk pembiaran, kompromi, atau praktik setoran

Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan. Pembiaran terhadap PETI berpotensi menjadi pelanggaran etik dan disiplin berat.

Presiden RI dalam agenda nasional penegakan hukum dan lingkungan hidup menegaskan bahwa, Kejahatan sumber daya alam adalah kejahatan serius, Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan pelaku ilegal, Penegakan hukum harus tegas, konsisten, dan berkeadilan

Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintahan saat ini dalam memperkuat supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.

Melihat kondisi di Busato yang kembali pengunaan alat berat di PETI, publik mendesak:

Polda Sulawesi Utara segera turun langsung (turun lapangan)
Melakukan penindakan hukum menyeluruh, termasuk penyitaan alat berat dan penangkapan pihak-pihak yang terlibat

Mengevaluasi kinerja Polres Bolmut bila terbukti lalai atau tidak maksimal
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau PETI Busato kembali dibiarkan?

Sementara itu Kapolsek Pinogaluman IPDA Ismail Nani, saat dikonfirmasi awak media melalui WhastApp hingga berita ini terbitkan belum memberikan respon.

(Redaksi)