Jakarta Timur, lensaindo, net– Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer kembali mencuat. Kali ini aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Jalan Perum PTB No. 8 RT 03/05, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, transaksi diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah area tempat las. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap dijadikan titik temu transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Seorang pria yang dikenal dengan nama Tabeu diduga berperan sebagai penjual lapangan. Saat dikonfirmasi awak media, yang bersangkutan mengaku menjual obat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya jualan obat buat makan pak,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Sementara itu, nama “Burak” disebut sebagai koordinator atau pihak yang diduga mengendalikan distribusi di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.
Warga sekitar mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan merusak generasi muda di lingkungan Kelapa Dua Wetan.
Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dijerat dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
KUHP terkait peredaran barang tanpa izin dan perbuatan melawan hukum.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak pihak kepolisian,
khususnya jajaran Polsek Ciracas dan Polres Metro Jakarta Timur, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam dugaan praktik peredaran obat keras tersebut.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Redaksi)