Lahan parkir ME GACOAN yang berlokasi di Jalan Amin No. 41A, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, diduga dijadikan ajang bisnis parkir oleh pihak ketiga Halo Parking. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi awak media terkait izin dan kerja sama pengelolaan parkir, pihak manajemen justru saling lempar tanggung jawab.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung, Reza, selaku Manajer ME GACOAN Cipayung, enggan memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa urusan parkir bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Itu bukan urusan saya pak, itu urusan manajemen di atas. Saya tidak tahu soal kontrak kerja sama parkir,” ujar Reza singkat.
Ketika awak media menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ada kontrol sosial dari media terkait perizinan parkir, Reza tetap tidak memberikan jawaban yang jelas. Sikap tersebut menimbulkan kesan tertutup dan tidak transparan terhadap publik.
Di lokasi yang sama, Iwan, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris RW sekaligus disebut sebagai karyawan ME GACOAN, juga mengaku tidak mengetahui persoalan parkir.
“Saya tidak tahu sama sekali soal parkir. Kalau soal itu jangan tanya saya, saya hanya karyawan ecek-ecek pak,” ucap Iwan.
Sementara itu, Edi, selaku juru parkir di lokasi tersebut, menyebut bahwa parkir memang dikelola oleh pihak ketiga.
“Saya hanya tukang parkir dan warga sini pak. Parkir ini punya PT yang kerja sama dengan ME GACOAN. Kalau mau tanya lebih jauh, ke Pak Iwan saja,” kata Edi.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas, izin operasional parkir, serta aliran kerja sama bisnis antara pengelola parkir dan pihak restoran.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen pusat ME GACOAN maupun pihak Halo Parking terkait:
dasar kerja sama pengelolaan parkir,
izin resmi dari instansi terkait,
serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Awak media menegaskan bahwa kontrol sosial adalah hak publik dan meminta pemerintah daerah, Dishub, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengecekan agar tidak terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat dan konsumen.
( redaksi )