“Raja otak peredaran obat Keras Tangerang Raya, Jual Bebas Tanpa Takut Hukum”

Tangerang Selatan,lensaindo, net— Peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan hingga Tangerang Kota kian meresahkan. Nama Raja kini mencuat dan disinyalir sebagai otak pengendali jaringan peredaran obat keras yang beroperasi secara terang-terangan seolah kebal hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik penjualan obat keras dilakukan secara bebas dengan modus toko berkedok sembako. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Tarakan, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, 
penjaga toko Jon diduga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada masyarakat umum.
Jenis obat keras yang diperjualbelikan diduga meliputi obat-obatan golongan G yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun faktanya, 

transaksi berlangsung tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik ini bisa berjalan begitu lama tanpa penindakan tegas?

Nama Raja disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan jalur distribusi dan pengamanan jaringan, baik di wilayah Tangerang Selatan maupun Tangerang Kota. Dugaan adanya pembiaran sistematis pun mencuat, lantaran aktivitas ilegal tersebut terkesan aman dan terus beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Di mana peran Polres dan Polsek? Mengapa peredaran obat keras yang merusak generasi muda ini seolah luput dari pengawasan? Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya uang koordinasi pun tak terelakkan, meski hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum.

Awak media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas para pelaku, serta menangkap Raja yang diduga sebagai otak mafia peredaran obat keras di wilayah Tangerang Raya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak terus tergerus, serta demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kian merajalela.


(Redaksi)