"SPBU 74.953.10 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Modus Gonta-Ganti Plat Mobil diTomohon, Sulawesi Utara"

Tomohon Sulawesi utara, lensaindo, net,net,SPBU 74.953.10 yang berada di wilayah Kasuang, Kota Tomohon, diduga kuat menjadi lokasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan jaringan mafia terorganisir. Aksi ilegal ini terendus setelah ditemukannya unit roda empat DB 8667 GC yang secara berulang melakukan pengisian solar subsidi dengan modus gonta-ganti plat nomor, diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan aslinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan cara mengganti plat nomor kendaraan, guna mengelabui petugas SPBU serta sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. 

Praktik ini diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum.

Tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat, karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru diselewengkan untuk kepentingan mafia demi keuntungan pribadi.

Masyarakat mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum agar segera:
Melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU 74.953.10
Memeriksa rekaman CCTV, data barcode, dan log distribusi BBM
Menangkap dan memproses pelaku lapangan hingga aktor intelektual
Menindak tegas pihak SPBU apabila terbukti terlibat atau melakukan pembiaran

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memperparah kelangkaan solar subsidi dan menjadi preseden buruk penegakan hukum di sektor energi.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana
🔴 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

🔴 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) – Perubahan UU Migas
Penyelewengan BBM subsidi merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

🔴 KUHP Pasal 263 & 280
Pemalsuan atau penggunaan plat nomor palsu:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda dan penyitaan kendaraan

🔴 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
SPBU yang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Penutup
Kasus ini tidak boleh berhenti di sopir atau kendaraan semata. Aparat penegak hukum wajib membongkar jaringan mafia solar subsidi hingga ke akar, termasuk menindak SPBU nakal yang menjadi bagian dari kejahatan distribusi energi nasional.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM.
Tangkap, adili, dan penjarakan pelaku tanpa pandang bulu.

( redaksi )