Depok ,lensaindo, net– Peredaran obat keras jenis golongan G kembali mencoreng wilayah Depok. Kali ini, Pos Karang Taruna Porgas RT 02/RT 05 RW 04, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis diduga dijadikan lokasi transaksi ilegal tramadol secara terang-terangan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol berlangsung di dalam pos tersebut. Nama Ayub disebut sebagai otak peredaran, sementara Mulyadi diduga berperan sebagai pengedar lapangan.
Seorang warga berinisial Arik, yang berprofesi sebagai penjual es, mengaku baru saja membeli tramadol dari dalam pos tersebut.
“Saya baru beli di dalam pos karang taruna, bang. Di situ ada tiga orang. Saya beli tramadol setengah, Rp30 ribu,” ungkap Arik saat dikonfirmasi.
Sementara itu, warga lain bernama Kubil mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjual, namun mencoba menghubungi Ayub melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan via telepon yang diduga dengan Ayub, terdengar pengakuan bahwa transaksi dilakukan dengan sistem COD di lingkungan kampung.
“Iya COD buat beli rokok kopi aja di kampung, bang. Saya suruh Mulyadi cuma satu plastik, paling banyak dua plastik,” ucap suara yang diduga Ayub.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Pos Karang Taruna yang seharusnya menjadi tempat kegiatan positif pemuda, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Warga sekitar mengaku resah. Selain merusak generasi muda, aktivitas ini juga dikhawatirkan memicu tindak kriminal lain di lingkungan RT 02 dan RT 05 RW 04 Cisalak Pasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat. Namun masyarakat mendesak Kapolres dan jajaran Polsek Cimanggis untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan yang diduga dikendalikan Ayub tersebut.
Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol tanpa resep dokter melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tutup mata atas praktik yang diduga berlangsung terang-terangan di fasilitas lingkungan warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat wilayah Cimanggis untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia obat keras yang terus merajalela di Kota Depok.
( redaksi)