Jakarta Timur, lensaindo, net– Penanganan laporan dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap seorang wartawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur menuai sorotan. Laporan yang dibuat pada 18 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski berkas telah dilimpahkan dari Krimum ke Resmob.
Korban yang merupakan wartawan media investigasi diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan depan pintu masuk Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban diteriaki “perampok” dan “penculik” di muka umum, kemudian matanya dilakban, tangannya diborgol, dan dibawa ke sebuah gudang kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga dianiaya secara bergantian oleh sejumlah orang.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya:
Uang tunai Rp1.900.000
Uang dalam rekening ATM BCA Rp2.150.000
Satu unit handphone seluler
Satu unit mobil operasional dengan nomor polisi B 2197 UYK
Nama ODI disebut sebagai terduga otak sekaligus eksekutor dalam aksi kekerasan tersebut. ODI juga diduga terkait jaringan peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, tryex, zolam, dan camlet yang disebut-sebut beroperasi di wilayah hukum Jakarta Timur.
Peristiwa pengeroyokan tersebut juga diduga melibatkan sejumlah oknum juru parkir liar di sekitar lokasi kejadian yang ikut meneriaki korban serta membantu melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Timur telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Namun hingga kini, korban dan sejumlah pihak mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap terduga pelaku.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang profesional dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
(Redaksi)