Masjid Ternoda Dugaan Kekerasan, Aparat Didesak Bertindak Tegas di Citeureup

Bogor, lensaindo, net– Peristiwa dugaan penganiayaan antarjamaah terjadi usai pelaksanaan sholat Subuh pada Selasa (24/2/2026) di Masjid Jami Al Ikhlas, Kampung Lewinutug, RT 04/RW 02, Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Insiden ini memicu keresahan warga karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Korban berinisial D (Deden), warga RT 01/RW 02, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ustaz berinisial AD alias “DC”. Menurut pengakuan korban, dirinya dipanggil setelah sholat Subuh, lalu diduga mengalami penendangan, pemukulan, hingga diludahi.
“Saya tidak merasa punya masalah. Tiba-tiba dipanggil lalu langsung ditendang, ditonjok dan diludahi. Bahkan saya disebut tidak boleh lagi menginjak masjid,” ujar korban saat dikonfirmasi.

Beberapa saksi disebut berada di lokasi, termasuk Ketua RT setempat yang dikabarkan sempat melerai. Peristiwa terjadi di wilayah RT 01/RW 02 Kampung Lewinutug, Citeureup.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan dan tidak menerima atas dugaan penganiayaan serta ucapan yang dinilai mencemarkan nama baik. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.

Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Semua ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan fisik maupun penghinaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait insiden tersebut.

Masyarakat kini menyoroti langkah aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup dan Polres Bogor, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Warga berharap aparat tidak bersikap pasif terhadap laporan dugaan kekerasan, terlebih kejadian berlangsung di area rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai dan suci. Penegakan hukum yang cepat dan objektif dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)