Lensaindo, net, Depok, Jawa Barat – Proyek pembangunan kedai kopi yang berlokasi di Jalan Kramat No. 12–24, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali menuai sorotan publik. Selain diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, aktivitas proyek tersebut juga memicu insiden dugaan intimidasi terhadap awak media.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek pembangunan berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk menjelaskan identitas pekerjaan, pelaksana, serta izin yang dimiliki.
Di sisi lain, pembatas bahu jalan di sekitar lokasi tampak telah dibongkar. Area tersebut kemudian digunakan untuk menaruh material bangunan, yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Ketegangan terjadi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi. Seorang pria berinisial Yus, yang mengaku sebagai Ketua organisasi masyarakat, diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif.
“Ini wilayah saya, jangan sembarangan masuk. Kalau mau konfirmasi, harus lewat saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, sosok Helmy yang disebut sebagai pengawas proyek hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan pembangunan tersebut.
Indikasi Pelanggaran Aturan
Mengacu pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung usaha wajib memenuhi ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Papan informasi proyek
Kepatuhan terhadap penggunaan fasilitas umum
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan oleh pihak berwenang.
Ancaman Pidana Hambatan Kerja Pers
Tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dorongan Penegakan Hukum
Atas kejadian ini, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Depok didesak untuk segera turun tangan guna:
Memeriksa kelengkapan izin proyek
Menertibkan penggunaan bahu jalan
Menindak tegas dugaan intimidasi terhadap wartawan
Langkah cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
(Tim Investigasi)