Lensaindo, net, Bekasi, Jawa Barat – Beredarnya surat kegiatan psikotes bagi siswa kelas 2 di SDIT Attaqwa Pusat, yang beralamat di Sektor 5 Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua/wali murid.
Informasi yang dihimpun awak media lensaindo, net, pihak sekolah diketahui bekerja sama dengan salah satu lembaga untuk pelaksanaan psikotes tersebut. Dalam pelaksanaannya, setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 per orang.
Sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya biaya tersebut. Namun, ada pula yang tetap mengikuti kegiatan psikotes sesuai dengan surat edaran dari pihak sekolah.
“Kalau untuk anak SD kelas 2, seharusnya lebih ke pendekatan psikologis dan edukasi, bukan psikotes formal dengan biaya besar,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah yang juga merangkap sebagai bagian kurikulum, Deni, menjelaskan bahwa kegiatan psikotes tersebut bertujuan untuk mengetahui potensi dan keterampilan siswa.
“Psikotes ini bertujuan untuk melihat kemampuan dan arah perkembangan siswa. Kami bekerja sama dengan lembaga terkait. Namun kami tegaskan, tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengikuti. Di luar sekolah pun boleh, tidak harus melalui sekolah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Tinjauan Regulasi dan Kebijakan Pendidikan
Mengacu pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, pada prinsipnya kegiatan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) harus berorientasi pada perkembangan karakter, kemampuan dasar, serta pendekatan pembelajaran yang ramah anak.
Dalam beberapa regulasi seperti:
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (sebagai acuan pendekatan usia dini)
Serta prinsip dalam Kurikulum Merdeka
tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksanaan psikotes formal bagi siswa SD, khususnya kelas rendah (kelas 1–3).
Selain itu, Dinas Pendidikan (Diknas) pada umumnya tidak mengeluarkan kewajiban resmi terkait pelaksanaan psikotes berbayar bagi siswa SD. Kegiatan yang bersifat tambahan seperti psikotes seharusnya:
Tidak memberatkan orang tua
Bersifat opsional (tidak wajib)
Transparan dalam tujuan dan penggunaan biaya
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
Kesimpulan
Kasus ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pihak sekolah menyatakan kegiatan tersebut bertujuan baik untuk mengetahui potensi siswa. Namun di sisi lain, sebagian orang tua menilai biaya yang dibebankan cukup tinggi dan tidak sesuai dengan kebutuhan anak di jenjang kelas rendah.
Diharapkan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, dapat memberikan klarifikasi dan pengawasan agar setiap kebijakan di lingkungan sekolah tetap mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan tidak memberatkan wali murid.
(Redaksi)