PENIPUAN BERKEDOK URUSAN PERBANKAN, NAMA TONO SUBODRO DISEBUT SERET KORBAN LINTAS DAERAH

Lensaindo, net| Gresik – praktik penipuan berkedok pengurusan administrasi perbankan mencuat ke publik. Seorang pria bernama Tono Subodro bin Munali Tupi, warga Jalan Raya Banjarsari RT 004 RW 001, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini menjadi sorotan setelah disebut-sebut merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun dari korban dan penelusuran awal menunjukkan, modus yang digunakan terlapor diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih membantu pengurusan dana atau administrasi di lembaga perbankan, termasuk yang dikaitkan dengan Bank Indonesia.

Awal Mula Dugaan Penipuan
Salah satu korban, Bu Yuna, warga Depok, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengenal terlapor melalui perantara seseorang bernama Arif Sukayat, yang berdomisili di wilayah Cipinang.

“Awalnya diminta membantu konsultasi dan transaksi perbankan. Karena merasa itu pekerjaan biasa, saya bantu,” ungkapnya.

Namun, situasi berubah ketika terlapor mulai meminta sejumlah dana dengan alasan untuk pengurusan administrasi di Bank Indonesia bersama dua orang rekannya yang disebut bernama Edi Muryono dan Fajar Suryanto.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang melalui Bank BNI 46 dan Bank Mandiri ke rekening atas nama Tono Subodro. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Korban Meluas, Dugaan Terstruktur
Tidak hanya satu orang, dugaan praktik ini disebut telah menjerat korban dari berbagai daerah, antara lain Bandung, Jember, Jakarta, Cikarang, Bekasi, Depok, Banten, hingga Lamongan.

Pola yang terungkap menunjukkan adanya kesamaan modus, yakni:

Pendekatan melalui perantara atau relasi
Dalih pengurusan dana/perbankan
Permintaan transfer dana bertahap
Minimnya realisasi atau hasil sesuai janji
Fakta ini mengindikasikan dugaan praktik yang dilakukan secara berulang dan terstruktur.

Penelusuran ke Wilayah Domisili
Korban juga mengaku telah mencoba melakukan klarifikasi dengan menghubungi Kepala Desa Banjarsari guna memastikan identitas dan keberadaan terlapor.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya informasi dari korban lain yang mengaku mengalami hal serupa dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Desakan Penegakan Hukum
Para korban kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik, untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk pemanggilan, penyelidikan, hingga penindakan hukum terhadap terlapor.

Kasus ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti mengingat potensi bertambahnya korban jika tidak segera dihentikan.

Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Dengan ancaman pidana penjara masing-masing hingga 4 tahun.

Menunggu Klarifikasi Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tono Subodro belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)