DIDUGA ADA PUNGLI DI SAMSAT JAKARTA TIMUR: “JALUR CEPAT” BERBAYAR, UU TIPIKOR MENANTI?

Lensaindo, net-JAKARTA 1/9/2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Timur kian serius. Pelayanan administrasi kendaraan diduga dibayangi “jalur cepat” berbayar yang membuat masyarakat harus mengeluarkan uang tambahan di luar ketentuan.
Penelusuran pada Jumat (21/8) menemukan dugaan pungutan sekitar Rp30 ribu dalam proses cek fisik. Sementara mutasi kendaraan disebut dikenai tambahan sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Pengurusan perubahan nomor polisi bahkan disebut dapat mencapai Rp2 juta melalui biro jasa.

Jika pungutan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik atau melibatkan oknum pejabat/petugas dan terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, dugaan tersebut patut diperiksa dari perspektif hukum pemberantasan korupsi, selain ketentuan terkait pungutan liar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Propam, dan aparat penegak hukum diminta turun tangan. Jangan hanya memeriksa petugas di loket. Telusuri siapa pengatur, penerima, serta pihak yang diduga menikmati uang “jalur cepat”.

Samsat Jakarta Timur harus membuka tarif resmi dan mekanisme pelayanan secara transparan. Bila benar ada pungutan di luar ketentuan, publik menuntut proses hukum, bukan sekadar teguran internal.

Pungli bukan budaya pelayanan. Jika uang negara dan kewenangan publik dipermainkan, hukum harus bicara!
(Irwan)