Lensaindo, net-TEGAL TIMUR — Sebuah gudang yang berada di kawasan Tegal Timur diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama Naryo.
Informasi mengenai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bio Solar merupakan bagian dari BBM bersubsidi yang penyalurannya harus ditujukan kepada konsumen yang berhak. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan dalam distribusi energi.
Apabila benar ditemukan adanya penimbunan dan kemudian BBM tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak, praktik semacam itu dapat menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. BPH Migas dan kepolisian sebelumnya juga telah menangani kasus serupa terkait pembelian Bio Solar subsidi untuk kemudian dijual kembali.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap gudang yang dimaksud, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul BBM, dokumen pembelian, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan keterlibatan Naryo maupun fungsi gudang tersebut perlu tetap diperlakukan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Catatan: Informasi mengenai kepemilikan gudang dan dugaan penimbunan dalam berita ini perlu dilengkapi dengan bukti lapangan serta konfirmasi dari Naryo, pemilik/pengelola gudang, kepolisian, BPH Migas, atau instansi berwenang sebelum dipublikasikan sebagai berita faktual.
(Deni)