Dugaan Pungli di Samsat Jakarta Utara Disorot, Publik Desak Penindakan Berdasarkan UU

Lensaindo, net-JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta dugaan tersebut tidak hanya menjadi keluhan, tetapi segera diperiksa secara serius oleh aparat dan instansi pengawas terkait.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada Rabu (19/8), ditemukan dugaan adanya praktik “jalur cepat” dalam sejumlah layanan, antara lain cek fisik, pengesahan berkas, hingga pengurusan mutasi kendaraan. Dugaan pungutan disebut melibatkan pihak yang mengenakan seragam maupun individu berpakaian sipil.
Dalam layanan cek fisik, warga disebut dimintai uang sekitar Rp30.000 untuk pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara dalam pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, muncul dugaan pungutan tambahan yang nilainya mencapai sekitar Rp800.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp500.000 untuk kendaraan roda dua.

Dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam sejumlah layanan administrasi lainnya. Bahkan, seorang biro jasa berinisial S yang mengaku rutin mengurus administrasi kendaraan masyarakat menyebut praktik tersebut telah berlangsung dan dinilai meresahkan.

“Di Samsat ini semua urusan harus ada pelicinnya,” ujar S.

Menurut S, salah satu pungutan yang disebut cukup besar berkaitan dengan perubahan pelat nomor kendaraan dari ganjil ke genap atau sebaliknya. Untuk pengurusan tersebut, warga disebut dapat dimintai biaya hingga sekitar Rp2 juta.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak Samsat Jakarta Utara serta instansi terkait. Pihak yang disebut atau diduga terlibat juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.

Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, termasuk menelusuri aliran uang, pihak yang menerima, serta apakah pungutan dilakukan secara terstruktur.

Publik juga meminta pengawasan tidak berhenti pada petugas lapangan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik yang berlangsung berulang dan melibatkan lebih dari satu pihak, maka aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pembiaran dalam sistem pelayanan.

Masyarakat berharap pimpinan Polri bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Samsat Jakarta Utara. Transparansi tarif, pengawasan petugas, mekanisme pengaduan, serta penindakan terhadap pungutan di luar ketentuan harus diperkuat agar pelayanan publik benar-benar bersih dari praktik percaloan dan pungli.
Redaksi