INVESTIGASI: Dugaan Intimidasi Wartawan di Balik Sorotan Pertalite SPBU Tole Iskandar, Identitas Oknum Berseragam TNI Diminta Dibongkar

DEPOK — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut berkembang setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat disebut menghubungi wartawan melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Komunikasi tersebut diduga bernada ancaman serta mempersoalkan pemberitaan mengenai aktivitas pengisian BBM yang dikaitkan dengan seseorang bernama Edi.
Pihak yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut disebut menyampaikan keberatan karena usaha yang disebut sebagai milik adiknya diberitakan oleh media.

Namun, identitas, satuan, pangkat, serta status orang yang menghubungi wartawan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi. Demikian pula dugaan ancaman yang disampaikan perlu dibuktikan melalui rekaman komunikasi, tangkapan layar, maupun bukti pendukung lainnya.

Wartawan pada prinsipnya menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan pengumpulan informasi, verifikasi, serta menyampaikan temuan yang memiliki kepentingan publik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme klarifikasi dan hak jawab merupakan jalur yang semestinya ditempuh, bukan intimidasi atau ancaman.

Pengisian Berulang Jadi Sorotan
Sebelumnya, sebuah Suzuki Carry Futura losbak dengan nomor polisi B 9447 EAC disebut beberapa kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dalam waktu berdekatan.

Pengemudi kendaraan tersebut juga disebut mengaku telah melakukan pengisian sebanyak tiga kali dan menyebut nama Edi sebagai pihak yang disebutnya sebagai bos.

Keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa Edi melakukan tindak pidana. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Aparat penegak hukum dapat menelusuri rekaman CCTV, data transaksi, waktu pengisian, volume BBM, serta pola keluar-masuk kendaraan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penyelidikan dapat dikembangkan untuk mengetahui tujuan penggunaan BBM setelah dibeli dari SPBU.

Dugaan Intimidasi Jangan Dibiarkan
Munculnya dugaan intimidasi terhadap wartawan justru dinilai perlu menjadi perhatian serius. Jika benar dilakukan oleh seseorang yang merupakan anggota TNI, institusi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.

Sebaliknya, apabila orang tersebut ternyata bukan anggota TNI tetapi mengaku atau menggunakan atribut institusi untuk menekan wartawan, identitas dan motifnya juga perlu diusut.

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara wartawan dan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi benar terjadi dan apakah terdapat pihak tertentu yang mencoba menghalangi proses pengungkapan informasi kepada publik.

Panglima TNI dan Aparat Diminta Pastikan Proses Berjalan Objektif
Pihak media meminta pimpinan TNI AD serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut apabila bukti komunikasi dan identitas pelaku dapat diverifikasi.

Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena membawa-bawa nama institusi tertentu.

Di sisi lain, media juga berkewajiban menjaga prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap dua persoalan sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan Pertalite di SPBU 34.164.01 serta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
(Red)