Lensaindo, net-JAKARTA — Dugaan praktik perekrutan calon aparatur sipil negara (ASN) dengan mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali mencuat. Ketua Umum DPP LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, meminta Polda Kepri mengusut secara menyeluruh dugaan tersebut.
Ganda menyebut, persoalan itu bermula dari informasi mengenai tiga orang warga Karimun yang diduga dijanjikan dapat masuk sebagai calon ASN di lingkungan Kementerian Agama. Dalam prosesnya, menurut Ganda, terdapat kesepakatan tertentu antara pihak yang disebut sebagai penghubung dengan para calon.
Namun, setelah proses berjalan, janji tersebut disebut tidak terealisasi sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang menurut Ganda harus segera diverifikasi melalui proses hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan internal organisasi. Kalau benar ada masyarakat yang dirugikan dengan janji bisa menjadi ASN, aparat harus membongkar siapa yang menawarkan, siapa yang menerima uang, ke mana alirannya, dan atas nama siapa proses tersebut dilakukan,” ujar Ganda Sirait kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Nama Mantan Pengurus KAKI Disebut
Dalam keterangannya, Ganda menyebut nama Cecep Chayana Sundaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Nasional LSM KAKI. Ganda menegaskan Cecep sudah diberhentikan dari jabatan tersebut.
Menurutnya, status mantan pengurus organisasi tidak boleh membuat proses hukum menjadi kabur apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai konflik organisasi. Jika memang ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kami siap memberikan informasi yang kami miliki,” katanya.
Polda Kepri Diminta Telusuri Aliran Dana
Ganda juga mendesak penyidik menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan perekrutan calon ASN tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap orang yang diduga sebagai penerima uang. Aparat perlu mengungkap siapa yang memberikan janji, siapa yang menjadi perantara, bagaimana komunikasi dengan para korban berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau ikut terlibat.
“Kalau memang ada uang yang diserahkan, harus jelas dasar penyerahannya, jumlahnya, rekening atau penerimanya, serta janji apa yang diberikan kepada korban. Itu yang harus dibuktikan,” tegas Ganda.
Ia menilai pengusutan secara transparan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa.
KAKI Siapkan Langkah Hukum
DPP LSM KAKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama organisasi maupun menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dengan cara yang melanggar hukum.
Ganda menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun bahwa seseorang dapat diterima menjadi ASN melalui jalur khusus.
“Tidak ada lembaga atau individu yang bisa menjamin seseorang menjadi ASN di luar mekanisme resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang mengaku memiliki akses atau bisa meloloskan seseorang menjadi ASN,” ujarnya.
Ganda meminta Kapolda Kepri memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti,
(Rudi)