Pertalite Diduga Disedot Berulang di SPBU Tole Iskandar Depok, Aparat Diminta Bongkar Jaringan Mafia BBM

Lensaindo, net-DEPOK — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok. Aktivitas pengisian berulang menggunakan kendaraan bak terbuka diduga terjadi di SPBU 34.164.01, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah Suzuki Carry Futura losbak bernomor polisi B 9447 terlihat beberapa kali keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengisian berulang serta ke mana BBM bersubsidi tersebut selanjutnya dibawa.
Saat dikonfirmasi awak media, pengemudi kendaraan mengakui telah melakukan pengisian dan menyebut nama seseorang yang disebutnya sebagai Edi.

“Saya baru tiga kali isi. Kalau bosnya Edi. Mohon maaf, Bang, saya akui saya salah. Nanti telepon saja bosnya Edi,” ujar pengemudi tersebut.

Pernyataan pengemudi itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Penyebutan nama seseorang dalam keterangan tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, sehingga diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan fakta sebenarnya.

Dugaan pengisian berulang BBM bersubsidi menjadi perhatian karena Pertalite yang memperoleh kompensasi pemerintah pada prinsipnya harus disalurkan sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Pengawasan kegiatan hilir migas merupakan bagian dari tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan atau pendistribusian BBM yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok dan BPH Migas didesak tidak mengabaikan informasi tersebut. Pemeriksaan terhadap kendaraan, rekaman CCTV, transaksi pengisian, serta pola pembelian BBM di SPBU 34.164.01 dinilai penting untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif atau memiliki indikasi tindak pidana.

Jika benar terdapat jaringan yang membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain, maka penanganan seharusnya tidak berhenti pada sopir atau pelaksana di lapangan.

Aparat perlu menelusuri siapa pemodal, siapa pengendali, ke mana BBM dibawa, siapa penampungnya, dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan kemudahan dalam proses pengisian.

Masyarakat berharap distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi. Negara memberikan subsidi untuk kepentingan masyarakat yang berhak, sehingga setiap dugaan penyimpangan patut diperiksa secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat berwenang. Pihak SPBU maupun pihak yang disebut dalam keterangan pengemudi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Yudi)