Lensaindo, net-DEPOK — Pelayanan Posyandu RW 05 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, disorot setelah seorang bayi berusia sekitar satu bulan diduga tidak mendapatkan pemeriksaan lantaran persoalan administrasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Pengasuh membawa tiga cucu M. Retno DD, AMK, S.Psi, M.Si,ke Posyandu. Dua anak berusia lima tahun mendapat pelayanan, sementara bayi berusia satu bulan disebut belum dapat diperiksa karena belum membawa buku Posyandu/KIA.
Pengasuh kemudian kembali ke rumah mengambil buku dan datang lagi sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, kedatangan kedua disebut ditolak dengan alasan pelayanan Posyandu telah ditutup. Selain itu, kader disebut meminta dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, sementara dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pelayanan kesehatan bayi harus terhenti hanya karena persoalan administrasi?
Secara prinsip, pelayanan publik wajib berorientasi pada kepentingan masyarakat. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan asas kepentingan umum, kesamaan hak, tidak diskriminatif, serta pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau.
Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesehatan yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Karena itu, Dinas Kesehatan Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya dan Kelurahan Baktijaya diminta segera mengevaluasi SOP serta pola pelayanan Posyandu RW 05, termasuk memastikan apakah persyaratan administrasi yang diterapkan kader memang sesuai ketentuan.
Jangan sampai program pencegahan stunting dan pemantauan tumbuh kembang anak justru terhambat oleh birokrasi di tingkat paling bawah.
Pihak Posyandu RW 05 juga diminta memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alasan penolakan dan dasar aturan yang digunakan.
Pelayanan kesehatan masyarakat semestinya mengedepankan keselamatan, kepentingan anak dan empati, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Dinkes Depok diminta turun tangan. Bila ditemukan pelanggaran SOP, pembinaan dan evaluasi terhadap pelayanan kader harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali dialami bayi dan balita lainnya.
(Redaksi)