Lensaindo,netJAKARTA — Dugaan peredaran ekstasi dan praktik upeti di Diskotik Pujasera, Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali memantik kecaman keras DPP Corruption Investigation Committee (CIC).
Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang SS, menantang Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan narkotika sekaligus menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum aparat yang disebut-sebut membuat bisnis hiburan malam tersebut seolah kebal hukum.
“Kalau benar ada upeti, jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar siapa pemberi, penerima dan siapa yang diduga menjadi pelindungnya. Hukum tidak boleh kalah oleh uang,” tegas Bambang, Sabtu (12/9/2026).
CIC menegaskan, apabila dugaan peredaran ekstasi terbukti, para pelaku dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dugaan pemberian atau penerimaan suap oleh pihak yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi wajib ditelusuri berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang juga mendesak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Legalitas usaha, pengawasan tempat hiburan, serta dugaan pembiaran harus diperiksa secara transparan.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya berani kepada yang lemah. Kalau ada oknum yang bermain, sikat. Kalau pengelola terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang kompromi untuk narkoba maupun suap,” tandasnya.
CIC meminta Kapolri memastikan pengusutan dilakukan secara terbuka dan profesional. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Diskotik Pujasera maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
(Ucay)