DIDUGA KELABUI WARGA BERUNTUN, IKbal FAJRI DIAMANKAN — MOTOR DAN UANG DIPERTANYAKAN

Lensaindo,net-DEPOK — Dugaan penipuan beruntun mengguncang Jatijajar–Cilodong. Ikbal Fajri disebut diamankan warga dari kontrakannya di Jatijajar pada 20 September 2026, setelah sejumlah warga yang mengaku menjadi korban mendatangi lokasi. Demi mencegah kericuhan, Ikbal kemudian dibawa ke Pospol Villa Pertiwi.
Kronologi bermula dari dugaan peminjaman uang dan sejumlah sepeda motor yang disebut tidak dikembalikan. Ilham mengaku mengalami kerugian satu unit Honda Beat, sementara Fanni disebut rugi Rp800 ribu dan ayahnya sekitar Rp2 juta. Informasi warga juga menyebut masih terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian.
Situasi semakin panas setelah Ikbal disebut membuat surat pernyataan bermaterai untuk mengganti kerugian korban. Namun, kesepakatan tersebut belum menyelesaikan persoalan dan justru memunculkan persoalan baru terkait barang yang dijadikan jaminan.
Warga mendesak polisi membongkar seluruh rangkaian dugaan perbuatan tersebut, memeriksa korban dan saksi, menelusuri kendaraan serta transaksi, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau barang, perkara dapat diproses berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika memenuhi unsur penguasaan secara melawan hukum atas barang milik orang lain, ketentuan Pasal 486 KUHP juga dapat menjadi bagian pendalaman penyidik.

Jangan berhenti pada surat pernyataan. Jika bukti cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
(Santo)