DUGAAN MAFIA PERTALITE DI DEPOK: SPBU 34.164.01 DISOROT, POLSEK SUKMAJAYA DAN POLRES DEPOK DIMINTA BONGKAR ALIRANNYA

Lensaindo,net-DEPOK, 23/09/2026— Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite mencuat di wilayah Cilodong, Kota Depok. Aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan bak diduga berkaitan dengan penampungan puluhan jerigen di sebuah bengkel las di Jalan Bahagia Raya No. 7, Depok 2 Timur.
Lokasi yang disebut menjadi tempat penampungan tersebut diduga menggunakan dua kendaraan, yakni Toyota Kijang hitam nomor polisi B 9156 ZZB dan Toyota Kijang putih B 9267 UH, untuk mengambil Pertalite dari SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar No. 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua kendaraan diduga melakukan pengisian secara berulang sebelum BBM dipindahkan ke sejumlah jerigen. Puluhan jerigen yang berada di lokasi penampungan kemudian diduga digunakan untuk menampung BBM sebelum disalurkan kembali ke sejumlah wilayah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang bernama Fiki mengakui dirinya baru sekitar satu bulan mengambil bensin dengan pola tersebut.
“Saya ambil bensin baru kurang lebih satu bulan. Tadinya saya tidak mau, cuma adik saya tidak bisa ambil kalau pakai motor Thunder. Kalau setiap isi saya kasih lebih operator Rp5 ribu, Pak,” ujar Fiki sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Ketika ditanya mengenai pengawasan di SPBU, Fiki menyebut pengawas diduga mengetahui atau setidaknya berpotensi mengetahui aktivitas tersebut.

“Kalau untuk pengawas antara tahu dan tidak tahu. Ya sudah secara kekeluargaan saja, ada uang rokok, Pak,” katanya.

Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak SPBU, operator, pengawas, pengelola SPBU, serta pihak terkait lainnya. Media tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak SPBU sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN
Dugaan pola pengisian berulang, penggunaan kendaraan untuk mengangkut BBM dan keberadaan puluhan jerigen menjadi alasan kuat agar BPH Migas bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mencocokkan data transaksi, volume penyaluran, kendaraan yang digunakan, rekaman CCTV, serta pola pembelian di SPBU tersebut.

BPH Migas sendiri pada 2026 telah beberapa kali menegaskan pentingnya pengawasan penyaluran BBM subsidi. Dalam pengawasan di sejumlah daerah, BPH Migas menemukan modus pembelian berulang, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dan penggunaan jerigen untuk menampung BBM subsidi.

BPH Migas juga memiliki ketentuan mengenai transaksi tidak wajar, termasuk transaksi berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan, dengan mekanisme sanksi terhadap penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 55 UU MIGAS JADI SOROTAN
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan dan pengangkutan Pertalite tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi SPBU apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

POLSEK SUKMAJAYA DAN POLRES DEPOK DIMINTA BERTINDAK
Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok diminta tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan. Jika laporan dan bukti awal memenuhi unsur, aparat diharapkan menelusuri siapa pemasok, siapa pengambil, bagaimana transaksi dilakukan, ke mana BBM didistribusikan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Pengawasan juga perlu diarahkan terhadap kemungkinan adanya pola terstruktur antara pembeli, kendaraan pengangkut, tempat penampungan dan oknum di titik penyaluran, apabila bukti pemeriksaan menunjukkan demikian.

Apalagi BPH Migas bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, termasuk modifikasi kendaraan, penggunaan QR Code dan pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat.

Apakah benar terjadi penyalahgunaan Pertalite di SPBU 34.164.01? Apakah transaksi berulang tersebut tercatat dalam sistem? Siapa pemilik puluhan jerigen? Ke mana BBM tersebut dibawa? Dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui audit data transaksi, pemeriksaan CCTV, pemeriksaan kendaraan dan jerigen, serta penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok dan BPH Migas diminta turun tangan. Jika terbukti terdapat tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Uchay)