DUGAAN ROKOK ILEGAL BERKAMUFLASE DI TOKO SEMBAKO KALIBARU DEPOK, BEA CUKAI DIMINTA TURUN TANGAN

Lensaindo,net-DEPOK — Dugaan peredaran rokok ilegal mencuat di sebuah toko sembako/kelontong di Jalan Raya Abdul Gani RT 01/01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Toko yang secara tampilan merupakan toko sembako tersebut diduga turut menjual rokok yang dipersoalkan legalitas cukainya. Saat dikonfirmasi awak media pada 17 September 2026, pemilik toko berinisial Albi mengaku baru sekitar empat hari menjual rokok.
“Baru empat hari saya jual rokok. Ada yang menawarkan tadi pagi. Orangnya memaksa. Itu juga istri saya yang ketemu salesnya tadi pagi. Saya kan baru, jadi tidak tahu kalau jual rokok ini tidak boleh,” ujar Albi.

Pernyataan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat, khususnya terkait asal-usul rokok, pita cukai, pihak pemasok, jumlah barang, serta legalitas peredarannya.

Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa rokok merupakan Barang Kena Cukai dan pita cukai menjadi tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan. Rokok ilegal antara lain dapat berupa produk tanpa pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, atau pita cukai bekas.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, Bea Cukai dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan pedagang eceran. Jika dugaan tersebut terbukti, rantai distribusi juga perlu ditelusuri, termasuk siapa pemasok dan dari mana rokok tersebut diperoleh.

Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok juga diharapkan melakukan koordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

Bea Cukai sendiri secara rutin melakukan operasi pasar dan penyisiran toko/warung untuk menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat: apakah toko tersebut hanya menjual karena ketidaktahuan, atau terdapat jaringan pemasok yang sengaja mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Pemeriksaan lapangan menjadi kunci untuk membuktikannya.
(Redaksi)