Lensaindo,net-OKU TIMUR — Kasus yang menimpa wartawan berinisial FR di tengah polemik pemberitaan bantuan beras Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, menuai perhatian. Pihak keluarga FR mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan aktivitas pemberitaan, terlebih sebelumnya muncul informasi mengenai kedatangan sejumlah perangkat desa ke kediaman FR dengan membawa uang Rp10 juta.
Menurut keterangan keluarga, FR tidak pernah meminta ataupun menerima uang tersebut. Uang justru disebut dibawa oleh pihak yang datang ke rumahnya dan diletakkan di atas meja. FR dikatakan menolak menghitung maupun menerima uang tersebut.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diuji dalam proses pemeriksaan karena tuduhan pemerasan tidak dapat semata-mata didasarkan pada adanya pemberitaan atau profesi seseorang sebagai wartawan.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu membuktikan secara jelas siapa yang meminta uang, kapan permintaan dilakukan, apa bentuk ancamannya, serta apa hubungan permintaan tersebut dengan pemberitaan yang dibuat FR.
PEMBERITAAN BUKAN BUKTI OTOMATIS PEMERASAN
Keluarga FR menegaskan bahwa kegiatan FR adalah menjalankan tugas jurnalistik dengan menyoroti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk keluhan warga mengenai penyaluran bantuan beras.
Warga disebut mempertanyakan bantuan beras yang seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram namun disebut hanya menerima 20 kilogram. Persoalan mengenai 10 kilogram tersebut kemudian diberitakan dan menjadi konsumsi publik.
Apabila pihak Pemerintah Desa Way Halom merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, terdapat mekanisme pers berupa hak jawab dan hak koreksi. Keberatan terhadap karya jurnalistik juga dapat disampaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keluarga FR meminta aparat membedakan secara tegas antara produk jurnalistik yang dipersoalkan dengan tindak pidana pemerasan yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsurnya.
FR DIMINTA JANGAN DIHAKIMI SEBELUM PEMBUKTIAN
Pihak keluarga juga meminta agar FR tidak langsung dicap sebagai pemeras hanya karena membuat pemberitaan yang mengkritisi persoalan di desa.
Status hukum seseorang harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Jika FR memang tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menerima uang sebagaimana keterangan keluarga, fakta tersebut harus diperiksa secara objektif.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa FR melakukan permintaan uang dengan ancaman tertentu, aparat tentu berwenang memprosesnya sesuai hukum. Namun seluruh unsur tersebut harus dibuktikan, bukan dibangun hanya berdasarkan asumsi bahwa pemberitaan yang kritis identik dengan pemerasan.
DESAK PEMERIKSAAN SECARA TERBUKA
Masyarakat meminta kepolisian menjelaskan secara transparan dasar tindakan terhadap FR, termasuk laporan yang menjadi dasar perkara, pasal yang disangkakan apabila memang ada, serta alat bukti yang mendasarinya.
Di sisi lain, dugaan kedatangan perangkat desa membawa uang Rp10 juta ke kediaman FR juga perlu diklarifikasi. Bila benar terjadi, aparat perlu memastikan tujuan pemberian uang tersebut dan apakah ada kaitannya dengan permintaan penghapusan pemberitaan.
Kepala Desa Way Halom dan perangkat desa yang disebut dalam kronologi juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa wartawan sedang ditekan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
FR: JALANKAN TUGAS JURNALISTIK, BUKAN PEMERASAN
Persoalan ini pada akhirnya harus ditempatkan secara proporsional. Wartawan tidak kebal hukum apabila melakukan tindak pidana, tetapi wartawan juga tidak boleh dianggap melakukan pemerasan hanya karena membuat berita mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pembuktian harus menjadi dasar utama.
Pihak keluarga FR meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan profesional serta tidak mencampuradukkan kritik jurnalistik dengan tuduhan pidana.
(Redaksi)