Lensaindo,net-OKU TIMUR, SUMSEL — Polemik penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, belum menemukan titik terang. Di tengah tuntutan warga agar distribusi bantuan diperiksa, wartawan berinisial FR justru menghadapi perkara terkait uang Rp10 juta.
Situasi tersebut kini menjadi sorotan karena perkara terhadap FR muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembagian bantuan beras kepada masyarakat.
Sejumlah warga sebelumnya mengaku menerima sekitar 20 kilogram beras, sementara bantuan yang seharusnya diterima disebut mencapai 30 kilogram. Warga juga menyampaikan adanya dugaan permintaan Rp20.000 dalam proses pembagian undangan pengambilan bantuan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui data resmi.
Pertanyaan mendasarnya: mana data penyaluran bantuan dan bagaimana sebenarnya kronologi uang Rp10 juta tersebut?
Menurut keterangan keluarga FR, uang Rp10 juta itu bukan diminta atau diterima FR. Keluarga menyebut uang tersebut dibawa oleh dua orang perangkat desa ke rumah FR dan diletakkan di atas meja, kemudian FR disebut diminta menghitung uang tersebut.
Tidak lama kemudian aparat kepolisian datang dan mengamankan FR.
Jika kronologi tersebut benar, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa yang membawa uang, siapa yang menyerahkan, tujuan uang tersebut, komunikasi sebelum penyerahan, serta dasar tindakan hukum terhadap FR.
Sebaliknya, apabila aparat memiliki bukti berbeda, bukti tersebut harus dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
BANTUAN BERAS JANGAN SAMPAI HILANG DARI PERHATIAN
Perkara FR tidak semestinya membuat dugaan persoalan bantuan masyarakat berhenti diperiksa.
Pemerintah Desa Way Halom perlu membuka data secara transparan: jumlah bantuan yang diterima, jumlah penerima, jumlah kilogram per penerima, daftar distribusi, berita acara, hingga bukti serah terima.
Jika benar terdapat selisih antara alokasi dan penerimaan masyarakat, harus dijelaskan secara terbuka ke mana selisih tersebut disalurkan dan atas dasar apa.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas-asas seperti keterbukaan dan akuntabilitas.
Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun perlindungan tersebut tetap berjalan bersama kewajiban pers untuk menghormati hukum, kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, ada dua persoalan yang harus dipisahkan dan diperiksa secara objektif.
Pertama, apakah benar terdapat pelanggaran dalam penyaluran bantuan beras?
Kedua, apakah FR melakukan tindak pidana terkait uang Rp10 juta tersebut?
Keduanya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
DESAK APARAT BUKA KRONOLOGI
Polres OKU Timur perlu memberikan penjelasan mengenai status hukum FR dan kronologi lengkap perkara Rp10 juta tersebut.
Inspektorat Kabupaten OKU Timur juga patut melakukan pemeriksaan administratif apabila terdapat laporan mengenai ketidaksesuaian penyaluran bantuan.
Pemerintah Kecamatan Buay Madang dan Pemerintah Desa Way Halom juga perlu memberikan klarifikasi mengenai data bantuan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Termasuk informasi mengenai dugaan adanya pemberian atau penawaran uang kepada pihak media agar pemberitaan dihentikan. Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum tersedia bukti yang dapat diverifikasi.
Publik tidak membutuhkan saling tuding. Publik membutuhkan data.
Data bantuan harus dibuka.
Kronologi Rp10 juta harus dijelaskan.
Status hukum FR harus terang.
Dan seluruh pihak harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab ketika bantuan masyarakat dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola bantuan dan proses penegakan hukum.
RuangInvestigasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.
(Uchay)