Lensaindo, net-SINTANG, KALBAR, 14/09/2026,Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Desa Benayau KM 55, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah aktivitas tersebut viral melalui unggahan TikTok.
Dalam video yang beredar, muncul penyebutan nama “Bos Bambang” dan PT. Rama Kapuas Indah yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi. Namun, hingga kini belum terdapat konfirmasi independen yang membuktikan kepemilikan maupun keterlibatan resmi kedua pihak tersebut.
Jika benar BBM subsidi disalurkan atau diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan, praktik tersebut patut didalami karena berpotensi melanggar ketentuan UU Migas, khususnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Publik mendesak BPH Migas, Pertamina, Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, dan aparat penegak hukum terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, penerima, hingga dugaan aliran distribusinya.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika aktivitas tersebut benar berlangsung berbulan-bulan, siapa yang mengawasi dan mengapa belum ada tindakan tegas?
Aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi membongkar jika ditemukan adanya jaringan, modus, maupun pihak yang diduga bermain dalam distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak terkait.
(Tim)