OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN, 12/10/2026, Lensaindo,net— Dugaan pungutan Rp20.000 terhadap penerima bantuan pangan dan ketidaksesuaian penyaluran beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), menjadi persoalan yang menuntut penjelasan terbuka dan pemeriksaan serius.
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia) mendesak aparat penegak hukum menelusuri laporan tersebut hingga tuntas. Jangan sampai dugaan yang menyangkut hak masyarakat hanya berhenti pada klarifikasi tanpa kepastian hasil pemeriksaan.
Dalam pengaduan bernomor 62-KJT/DPP-BARAK/26, BARAK Indonesia menyoroti dugaan pungutan, laporan penerimaan beras sebanyak 20 kilogram, serta informasi mengenai pembagian beras kepada pihak yang disebut tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Hariansyah mendorong Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
“Buka data penyaluran, periksa keterangan penerima bantuan, telusuri dugaan pungutan, dan pastikan setiap persoalan dijawab berdasarkan bukti. Hak masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” demikian inti desakan dalam pengaduan tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup data alokasi, jumlah beras yang diterima dan disalurkan, daftar penerima manfaat, bukti serah terima, serta pihak yang diduga meminta atau menerima uang. Dasar pungutan juga harus diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, akun yang menggunakan identitas Kejari OKU Timur dan Kejati Sumatera Selatan menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan kepada pimpinan. Namun, belum ada dokumen yang diperoleh redaksi untuk memastikan hasil pemeriksaan resmi maupun tindak lanjut substantif.
BARAK Indonesia menegaskan pentingnya penanganan yang transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, dugaan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Pemerintah Desa Way Halom dan pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.
Kini yang ditunggu adalah kejelasan, bukan sekadar janji tindak lanjut. Bantuan pangan harus tepat sasaran, setiap pungutan harus memiliki dasar yang sah, dan setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara profesional.
(Redaksi)